Vonis Rudi Bisa Jadi Dasar KPK Jerat Sutan

Rabu, 30 April 2014 – 00:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana disebut menerima uang USD 200 ribu dari  Rudi Rubiandini yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan tindak pidana pencucian uang. Tersebutnya nama Sutan sebagai penerima uang yang awalnya muncul dalam surat dakwaan, diperkuat dalam putusan atas Rudi yang dibacakan hari ini.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pertimbangan hakim dalam memutus perkara Rudi dapat digunakan oleh KPK untuk mengembangkan kasus SKK Migas. "Ada klausul-klausul atau pertimbangan yang dapat digunakan oleh KPK untuk mengembangkan perkara SKK Migas ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (29/4).

BACA JUGA: Aksi Drumband TNI Pukau Warga Lebanon

Menurut Johan, pertimbangan hakim penting untuk mengembangkan sebuah kasus. "Putusan hakim itu tentu masuk dalam kategori penting," tandasnya.

Sebelumnya, Hakim Anggota Purwono Edi Santosa menyatakan, uang yang diserahkan ke Sutan bagian dari uang USD 300 ribu yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. ‎Purwono menjelaskan uang yang diterima melalui pelatih golf Rudi, Deviardi diserahkan ke Rudi di kantornya yang terdapat di Gedung Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Cak Imin Ngaku Tiap Malam Bareng Rhoma Irama

Rudi divonis dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, ia juga dikenai pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar maka dia harus menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

Rudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Jangan Terlena Pemimpin Pemburu Popularitas

BACA ARTIKEL LAINNYA... May Day, PDI-P dan Buruh Tolak Kenaikan TDL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler