Vonis Wa Ode Nurhayati Ditunda

Selasa, 16 Oktober 2012 – 14:23 WIB
Terdakwa perkara suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati saat bersama penasihat hukumnya di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/10). Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda pembacaan putusan vonis terhadap perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati. Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, saat membuka sidang, Selasa (16/10).

"Majelis hari ini mohon dimaklumi ada bagian beberapa putusan yang harus disempurnakan jadi belum bisa dibacakan," tutur Suhartoyo.

Rencananya, sidang vonis Wa Ode ini akan dilanjutkan pada Kamis depan. "Majelis mohon pada Kamis tanggal 18 Oktober jam 1 siang untuk dibacakan," tutup Suhartoyo.

Seperti yang diketahui, dua pekan lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 14 tahun bagi Nurhayati. Hukuman untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif itu bersifat akumulatif.

Dalam perkara suap, Nurhayati dituntut empat tahun bui dan denda Rp500 juta subsider  tiga bulan penjara. Adapun dalam kasus pencucian uang, ia dituntut hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan bui.

Dalam amar tuntutan, jaksa menyebut Nurhayati terbukti menerima suap dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman agar Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID. Nurhayati menerima suap lewat asisten pribadinya, Sefa Yolanda, pada kurun waktu 13 Oktober-1 November 2010.

Nurhayati juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang karena telah mengalihkan dan membelanjakan duit yang diduga berasal dari tindak pidana. Duit di rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI sebesar Rp50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober-30 September 2010 dinilai tidak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota Dewan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wartawan Dianiaya di Depan Anak SD

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler