Wa Ode akan Bersaksi di Sidang Fahd A Rafiq

Selasa, 06 November 2012 – 11:34 WIB
Wa Ode Nurhayati. Foto: Dok/JPNN
JAKARTA - Mantan anggota Badan Anggaran DPR RI, Wa Ode Nurhayati akan menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (6/11). Ia bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengalokasian anggaran dana Penyeusaian Infrastruktur Daerah (PPID) dengan terdakwa Fahd A Rafiq.

"Ya nanti akan bersaksi pada sidang pukul 13.00 nanti," ujar kuasa hukum Fahd, Syamsul Huda saat dihubungi wartawan, Selasa. Dalam kasus ini, Fahd adalah penyuap Wa Ode.

Rencananya, selain Wa Ode, Jaksa Penuntut Umum KPK juga akan menghadirkan Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Oly Dondokambey dan Armaida untuk menjadi saksi di sidang tersebut. Nama-nama itu memang sudah beberapa kali disebut dalam sidang Wa Ode maupun sidang Fahd. Mereka diduga mengetahui transaksi suap yang dilakukan Fahd.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menyebutkan Fahd menjanjikan uang Rp 5,5 miliar kepada Wa Ode Nurhayati yang saat itu masih aktif di Badan Anggaran. Duit itu untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya menjadi penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011. Fahd lalu menyetorkan dana Rp 6 miliar pada Nurhayati lewat Haris Andi Surahman yang disebutnya sebagai staf ahli DPR.

Atas perbuatannya itu, politikus Golkar tersebut didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saatnya Indonesia Ambil Alih Pengembangan Islam

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler