Mantan anggota Banggar DPR tersebut berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis dengan seadil-adilnya. Apalagi, selama sidang pihak Wa Ode merasa fakta persidangan tidak membuktikan dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
"Kami yakin Insya Allah Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis yang adil sesuai hati nurani, berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan," kata Zaenab saat dihubungi wartawan, Selasa (16/10).
Nurhayati diciduk oleh KPK lantaran diduga menerima duit suap. Dua pekan kemarin, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 14 tahun bagi Nurhayati. Hukuman untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif itu bersifat akumulatif.
Dalam perkara suap, Nurhayati dituntut empat tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Adapun dalam kasus pencucian uang, ia dituntut hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan bui.
Dalam amar tuntutan, jaksa menyebut Nurhayati terbukti menerima suap dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman agar Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID. Nurhayati menerima suap lewat asisten pribadinya, Sefa Yolanda, pada kurun waktu 13 Oktober-1 November 2010.
Nurhayati juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang karena telah mengalihkan dan membelanjakan duit yang diduga berasal dari tindak pidana. Duit di rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI sebesar Rp 50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober-30 September 2010 dinilai tidak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota Dewan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Tempur Milik AU Jatuh di Riau
Redaktur : Tim Redaksi