Wa Ode Nurhayati Menangis Bacakan Eksepsi

Selasa, 19 Juni 2012 – 14:24 WIB
Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/6). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Terdakwa suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah (DPID) tahun 2011, Wa Ode Nurhayati, menangis saat membacakan nota keberatan (eksepsi)  pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/6) siang. Dalam eksepsinya Nurhayati  membantah semua dakwaan korupsi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semua dakwaan adalah asumsi yang berdasarkan "katanya", yakni dari Haris Surahman. Bukan fakta," kata Nurhayati di Pengadilan Tipikor yang memulai pembacaan eksepsinya dengan ucapan Bismillah.

Dalam rangkuman eksepsi setebal dua halaman itu Nurhayati mengklaim uang Rp 50 miliar yang dituduhkan jaksa sebagai hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang dari proyek DPID, murni didapatkannya dari hasil bisnis. "Semua uang yang saya dapatkan berasal dari usaha sendiri," katanya.

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati dalam sidang pembacaan dakwaan pekan lalu didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nurhayati diduga menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011. Uang itu diberikan agar Nurhayati selaku anggota banggar DPR yang mempunyai kewenangan membahas anggaran, meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Malaysia Ditertawakan Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler