Dalam nota pembelannya itu, Nurhayati menyatakan Jaksa tidak memiliki bukti yang dapat menunjukkan dirinya menerima suap dari Haris Andi Surahman maupun Fahd El Fouz seperti tuntutan Jaksa.
Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai Jaksa hanya memberi dakwaan dan tuntutan dari kesaksian Haris tanpa didukung pembuktian materiil yang kuat.
"Jaksa berkesimpulan bahwa saya selalu berkomunikasi dan mengkonfirmasi adanya penyerahan uang dari keterangan Haris yang menyebutkan adanya kata-kata "OK" Serahkan saja ke Sefa," kata Nurhayati di depan persidangannya.
Selain itu, lanjutnya, tidak ada bukti penyadapan yang berisi rekaman pembicaraan atau bukti pesan singkat yang dapat menguatkan pernyataan Haris. Atau bahkan membuktinya adanya penerimaan uang olehnya.
Bahkan soal pemberian uang Rp 1,5 miliar yang katanya berasal dari Haris juga terbantahkan karena dari slip setoran dimaksud ditulis dengan tulisan tangannya. Sehingga, membuktikan bahwa uang tersebut bukan berasal dari Haris.
Nurhayati juga mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya niat pemberi hadiah. Sebab, uang dikembalikan bukan karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Melainkan, dilakukan karena komitmen menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
"Fakta persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pemberian uang dari penyandang dana kepada Fahd tidak berkaitan dengan saya. Dan Fahd dengan jujur mengakui adanya pengembalian hadiah tersebut. Kemudian, komitmen fee hanya antara Haris dan Fahd," ujar Wa ode.
Dalam sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wa Ode Nurhayati dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena melakukan dua perkara berbeda, yaitu penerimaan hadiah dan pencucian uang.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Beri Instruksi, Novel Tetap Dibidik Polisi
Redaktur : Tim Redaksi