Wa Ode Seret Anis Matta

Rabu, 18 April 2012 – 18:33 WIB

JAKARTA- Wa Ode Nurhayati (WON), tersangka kasus dugaan penerimaan uang terkait alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/4), mengaku hanya mempertergas kesaksiannya di persidangan dan tidak ada yang substansial.

Namun WON menegaskan, dalam kasus PPID yang melibatkan dirinya sebagai tersangka ini, yang menyalahgunakan wewenang itu jelas dalam proses surat menyurat. Bukan soal menerima berapa, tapi dari sisi administrasi hingga merugikan 129 daerah.

"Itu jelas siapa pelakunya, mulai dari Pak Anis Matta yang kemudian cenderung memaksa Menkeu untuk menandatangani surat yang bertentangan dengan dokumen putusan rapat Banggar," ujar Wa Ode usai diperiksa KPK.

Kalau ditanya siapa yang bertanggungjawab dan yang bertandatangan pada sistem unprosedural ini, lanjut WON, adalah pimpinan Banggar, bukan anggota.

Sistem unprosedural seperti apa yang dilanggar 4 pimpinan Banggar? WON menjelaskan bahwa ketentuan penyaluran PPID, memang sudah ada kriterianya daerah-daerah yang berhak menerima. Daerah yang tidak boleh menerima ada kriteria juga.

"Sepihak kriteria itu diruntuhkan tanpa rapat Panja lagi oleh empat Pimpinan Banggar dan dilegitimasi oleh Pak Anis Matta, ini yang saya sampaikan," jelas Wa Ode sembari mengatakan bahwa dalam hal ini wewenang Anis Matta sebagai Pimpinan DPR yang membidangi anggaran.

Jadi, tuding Wa Ode lagi, yang pasti soal pengalokasian PPID, yang melanggar adalah 4 Pimpinan Banggar dan Wakil Pimpinan DPR Anis Matta.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prestasi dan Produktifitas Penentu Upah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler