jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Niazi berani menggugat Kapolresta Bandarlampung Hari Nugroho dalam perkara praperadilan. Nilai gugatan mencapai Rp 2 miliar.
Permohonan prapreradilan terkait dengan penetapan polwan tersebut sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba. Namun pemohon merasakan ada kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Danlanal Banyuwangi Lepas Enam Prajuritnya Purnadinas
Perkara ini telah disidangkan dalam Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (1/7). Briptu Niazi diwakili penasihat hukumnya David Sihombing.
Dalam gugatannya, David menyatakan, penetapan Niazi sebagai tersangka dianggap tidak sah, karena tak didukung dua alat bukti.
BACA JUGA: Bandeelll, Mudik Kok Sambil Bawa Senjata Tajam
Dia meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka terhadap personel Satsabhara Polresta Bandarlampung tersebut.
”Memohon kepada majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Brigadir Satu Niazi karena tidak sah dan tidak sesuai KUHAP,” kata David dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group), Sabtu (2/7).
BACA JUGA: Perhatikan, Ini Wajah Duda yang Tega Ihik-ihik Remaja
Dia memaparkan, penyidik Satnarkoba Polresta Bandarlampung, Brigadir Sri Windari yang memegang perkara Niazi mengakui belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Sementara Niazi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, belum ada alat bukti yang cukup untuk menjerat Niazi sebagai tersangka,” urainya.
Alasan lainnya, lanjut David, Niazi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi model A. Menurut itu adalah laporan yang dibuat polisi yang menemukan langsung peristiwa tertentu.
Padahal, barang bukti sabu-sabu tidak ditemukan di tangan Niazi, melainkan di tahanan perempuan bernama Winda. "Tidak ditemukannya barang bukti di tangan Niazi. Maka dalam hal ini penyidik membuat laporan polisi yang salah," urainya.
Jika memang benar sudah ada pemeriksaan saksi-saksi, terus David, baru satu alat bukti yang dimiliki penyidik. Dalam gugatan tersebut, David juga menyampaikan, tindakan penyidik Satnarkoba yang melakukan pemisahan perkara Niazi menyalahi prosedur.
Tidak hanya Niazi yang menjadi tersangka. Ada tiga tahanan perempuan yang juga dijadikan tersangka. “Tidak ada dasar bagi penyidik untuk melakukan splitsing. Sebab pasal yang disangkakan antara Niazi dengan tersangka lainnya sama," ucap dia.
Karena itu, David meminta majelis hakim menghukum termohon membayar kerugian material sebesar Rp 30 juta. "Kami juga meminta hakim menghukum termohon (Kapolresta Bandarlampung, Red) membayar kerugian immaterial sebesar Rp 2 miliar," sebut dia.
Sementara itu usai persidangan, kuasa hukum Kapolresta Bandarlampung AKBP I Made Kartika, enggan memberikan komentar. "Tunggu saja disidang selanjutnya. Dengarkan jawaban dari kami,” kata Made singkat. (nca/c1/ais/iil/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Pariwisata Danau Toba PGN Bangun Toilet Rp 649 Juta
Redaktur : Tim Redaksi