Wabah Virus Corona, Waspada Lapas yang Melebihi Kapasitas

Selasa, 24 Maret 2020 – 18:08 WIB
ILUSTRASI. Lapas. Foto: Antara/HO/Dokumen Kemenkumham Papua

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah cepat untuk menata lembaga pemasyarakatan (lapas) agar siap menghadapi penyebaran Covid-19.

Pasalnya, masih ada lapas yang melebihi kapasitas sehingga mudah terjadi persebaran virus.

BACA JUGA: Corona di Indonesia: 24 Provinsi Tertulari Dalam 23 Hari, Ini Datanya

 

“Karena kita mengetahui bersama, mayoritas lapas di Indonesia mengalami overcapacity,” kata Aboe, Selasa (24/3)

BACA JUGA: Jokowi: Indonesia Adalah Bangsa Petarung, Insyaallah Bisa Menghadapi Corona

Aboe mencontohkan sejumlah lapas yang melebihi kapasitas antara lain Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Lapas Cipinang, Jakarta.

Menurut dia, kapasitas Lapas Teluk Dalam hanya 366 orang, tetapi dihuni lebih 2.600 warga binaan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada yang Keracunan Klorokuin, Mohon Keringanan Pajak Hotel dan Resto, Prabowo Mantap

Kapasitas Lapas Cipinang 850 orang, tetapi saat ini dihuni sekitar 3.955 warga binaan. Belum lagi sejumlah lapas lain di Indonesia yang mengalami overcapacity.

“Dengan kepadatan yang ekstra seperti itu tentunya akan sangat rentan dalam penyebaran corona,” ujar politikus dapil Kalsel itu.  

Karena itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyarankan Kemenkumham  harus mengambil langkah antisipatif.

Pertama, pembatasan kunjungan untuk melindungi agar tidak ada carrier yang membawa Covid-19 ke dalam lapas. 

Kedua, perlu menjaga kebersihan dalam lapas dengan menyemprotkan disinfektan dan mengatur pola hidup sehat untuk semua penghuni. 

Ketiga, petugas dan penghuni lapas secara berkala perlu dicek suhu tubuhnya untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat dan tidak demam tinggi, dan tak pula menunjukkan gejala lain dari corona.

Keempat, para sipir dan petugas perlu mendapatkan alat pelindung diri seperti masker dan hand sanitizer untuk memberikan perlindungan kepada mereka.

“Ini adalah bagian dari langkah pencegahan penyebaran corona dalam lapas,” kata ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler