Wacana Amendemen UUD 1945, Rakyat Harus Dilibatkan

Kamis, 10 Oktober 2019 – 11:13 WIB
Syarif Abdullah Alkadrie. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD NRI 1945 kembali mengemuka, setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode lalu memberikan rekomendasi kepada MPR 2019-2024.

Sekretaris Fraksi Nasdem di MPR Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan persoalan amendemen UUD NRI 1945 itu bukan masalah setuju atau tidaknya.

BACA JUGA: Politikus NasDem: Mengapa Hanya Partai Gerindra?

Menurut dia, memang banyak wacana yang berkembang di dalam rencana amendemen itu.

Seperti ada yang ingin kembali ke UUD 1945 asli. Ada yang ingin amendemen terbatas. Ada pula yang menginginkan amendemen keseluruhan.  

BACA JUGA: Gerindra Mendapat Jatah Menteri? Santai Saja Bro

“Jadi, saya pribadi sebagai anggota DPR berpandangan bahwa UUD ini sudah beberapa kali amendemen. Jadi, kalau amendemen lagi harus hearing kepada rakyat, tanya kepada masyarakat,” katanya saat berbincang-bincang dengan JPNN.com pada Kamis (10/10).

Dia menambahkan, hal ini penting dilakukan karena UUD NRI 1945 ini mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

UUD NRI 1945 juga mengatur hak dasar masyarakat, dan juga sebagai  sumber dari segala hukum formal yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Jadi, bagaimana demokrasi, sistem pemerintahan,  kebersamaan, kebebasan, semua itu diatur UUD NRI 1945. Karena itu, harus tanya bagaimana keinginan masyarakat. Paling tidak mendapatkan jiwa masyarakat itu apa kalau mau amendemen UUD 1945,” ujarnya.

Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menyarankan bahwa persoalan ini tidak hanya dibicarakan pada tataran elite yang sudah mendapatkan mandat dari rakyat.

Menurut dia, untuk mengubah UUD NRI 1945 ini,  meskipun sudah mendapat mandat, perlu juga mendapat masukan masyarakat.

“Sehingga menjadi keputusan atau jiwa yang hidup di masyarakat. Dengan demikian, kalau ada perbahan maka ini merupakan kemauan bersama,” katanya. 

Mantan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) itu mengatakan, DPR, DPD maupun MPR sesuai fungsinya bisa lebih menyosialisasikan kepada masyarakat, meskipun selama ini hal tersebut sudah dilakukan.

“UUD 1945 itu tidak hanya sebatas dilihat dari sisi seperti UU, tetapi UUD ini mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi, harus melihat beberapa aspek, tidak semudah mengubah UU. Artinya, yang penting  rakyat ikut berpartisipasi,” pungkasnya. (boy/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler