Wacana Kenaikan PPN HT, Kemenperin: Banyak yang Gulung Tikar

Rabu, 12 Oktober 2016 – 17:36 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPG/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Rencana normalisasi PPN hasil tembakau menjadi 10 persen dinilai akan semakin mencekik bagi industri.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Willem Petrus Riwu mengatakan, baru-baru ini industri rokok sudah dinaikkan cukainya.

BACA JUGA: Tiga Hari, Citilink Raih Transaksi Penjualan Rp 5,56 miliar

Nah bila ada kenaikkan PPN lagi tentu akan menambah beban bagi industri. Terlebih, saat ini volume produksi rokok sudah semakin menurun.

"Banyak dari mereka yang gulung tikar karena dampak kenaikan ini, tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama," kata Willem, Rabu (12/10).

BACA JUGA: Anak Usaha AP II ini Bakal Bangun Hotel di Sekitar Bandara

Sebagai contoh, data Kemenprin pada 2015-2016 hanya 100 dari 600 perusahaan yang mampu membayar cukai.

Willem khawatir bila dalam waktu dekat akan dikenakan kenaikan PPN, industri akan semakin tercekik.

BACA JUGA: Lion Air Group Jadikan Solo Sebagai Hub Konektivitas

Untuk itu, katanya, rencana kenaikan PPN perlu dikaji jangan sampai menurunkan kualitas industri yang sedang menurun.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengaku belum mendiskusikan wacana penarikan PPN Rokok dengan BKF Kemenkeu.

Ia berpendapat wacana penyesuaian PPN rokok menjadi 10 persen akan membebani industri rokok mengingat pemerintah baru saja menetapkan tarif cukai rokok rata-rata 10,54 persen per 1 Januari 2017.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo II Segera Bawa Tiga Anak usaha ke Bursa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler