jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi legendaris Iwan Fals turut menyoroti wacana pembebasan narapidana alias napi kasus korupsi sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Lewat akun Twitter miliknya, dia mempertanyakan wacana yang digulirkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tersebut.
BACA JUGA: Telegram Jenderal Idham Azis 4 April, Penting Diketahui Masyarakat agar Lebih Waspada
"Dari 250.000 napi 30.000 bakal dibebaskan, gosipnya koruptor juga dibebaskan. Kenapa ya," ungkap Iwan Fals, Sabtu (4/4).
Pelantun Bento itu heran kenapa koruptor tetap diberi kemudahan. Padahal menurutnya, penjara di Indonesia justru dipenuhi oleh para narapidana kasus korupsi.
BACA JUGA: Dokter Joni: Pasien Positif Corona Meninggal, Virus di Tubuhnya Ikut Mati
"Padahal gara-gara koruptor penjara jadi kepenuhan," ujar Iwan Fals.
Cuitan Iwan Fals itu spontan menuai komentar dari netizen. Sejumlah netizen memberi tahu bahwa wacana tersebut telah dibatalkan.
BACA JUGA: Donald Trump Sebut Bulan Agustus dan September
Iwan Fals lantas mengunggah kembali sebuah artikel tentang pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Dalam artikel itu, Mahmud MD memastikan pemerintah tidak memberi remisi atau pembebasan bersyarat untuk koruptor di tengah pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.
"Ooalaah," komentar Iwan Fals.
Diketehui, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah sejauh ini tidak memiliki rencana untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada napi kasus korupsi, teroris, dan bandar narkoba.
"Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP Nomor 99/2012," katanya, melalui video pressconference, di Jakarta, Sabtu malam.
Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menyebutkan ada tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi yaitu kasus korupsi, terorisme dan narkoba.
Mahfud mengatakan pemerintah memang mengambil kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Pekan lalu memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum," tuturnya. (mg3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra