Wacana Presiden Tunjuk Rektor, Anang: Kenapa Tidak RT/RW Juga?

Senin, 05 Juni 2017 – 21:50 WIB
Anang Hermansyah. Foto: dok/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah menilai wacana presiden menunjuk rektor perguruan tinggi negeri terlalu berlebihan.

Hal itu juga mengingkari prinsip demokrasi di perguruan tinggi.

BACA JUGA: Peluang Anang Hermansyah Kecil Dampingi Gus Ipul

Menurut Anang, di Pasal 6 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara jelas disebutkan pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan.

“Langkah presiden menunjuk rektor mengingkari ketentuan UU Pendidikan Tinggi,” kata Anang, Senin (5/6).

BACA JUGA: Berpeluang Dampingi Gus Ipul, Ini Respons Anang Hermansyah

Bila merujuk Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, sistem sebenarnya telah terbentuk dengan baik.

Mulai tahap penjaringan, penyaringan, pemilihan, penetapan, dan pelantikan.

BACA JUGA: Sinyal PAN Usung Anang Hermansyah

“Instrumen rapat senat terbuka maupun tertutup di tahap penyaringan merupakan contoh proses pemilihan rektor telah cukup transparan,” tutur Anang.

Selain itu, Anang menambahkan, ada kewenangan pemerintah untuk menelusuri jejak rekam terkait calon.

Menurut Anang, presiden seharusnya berfokus terhadap pemenuhan kualitas pendidikan yang berorientasi pembentukan karakter.

“Ide penunjukan rektor oleh presiden pada akhirnya menjadi lelucon di publik. Kenapa tidak RT/RW, presiden juga yang menunjuk’,” ucap Anang. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Anggap Khofifah Bisa Jadi Pesaing Kuat Gus Ipul


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler