Waduh... 17 PNS Ketahuan Jadi Tim Sukses

Kamis, 03 September 2015 – 07:00 WIB

jpnn.com - LABUHA- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibatasi geraknya untuk mengikuti kegiatan politik praktis. Jika melanggar, sanksi siap-siap didapatkan.

Pelarangan PNS ikut serta dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah diatur dalam UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negera, dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.  

BACA JUGA: PKS Sebut PAN Ibarat Kopilot Loncat dari Pesawat

Meski larangan itu tegas, di Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara, aturan itu dilanggar. Terbukti, di Kecamatan Kayoa Selatan ada 17 Pegawai Negeri Sipil  (PNS) terlibat tim sukses calon bupati dan wakil bupati daerah itu.  

Karena keterlibatan mereka, Panwas  menyiapkan sejumlah bukti segera memeriksa  mereka untuk kemudian laporan diserahkan kepada Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA: Demi Ingatkan PAN, Fadli Zon Kutip Omongan Amien Rais soal KMP

Ketua Pengawasan Panwas Halsel Sofyan Kadir mengatakan, telah menyiapkan bukti dan dokumen, selanjutnya memanggil dan memeriksa para PNS dari desa Orimakurunga Kayoa Selatan itu.  

“Mereka terlibat politik praktis. Makanya dalam waktu dekat dipanggil dan dimintai keterangan di kantor Panwas,” terangnya.  

BACA JUGA: Kalau Mau Copot Buwas, Pakailah Alasan Jelas

“Kalau sanksi pasti ada namun nanti diberikan Menpan-RB karena laporan sudah pasti dikirim ke Satgas yang dibentuk Mendagri dan Menpan-RB,” imbuhnya. (dkk/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada yang Bermasalah tapi Lolos


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler