jpnn.com - BEKASI - Ahmad Dhani terancam batal sebagai calon wakil bupati Bekasi, mendampingi Bupati Saadudin.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Akbar Khadafi.
BACA JUGA: Luna Maya-Ayu Ting Ting Berseteru, Jedar Dukung Siapa?
Kepada GoBekasi (Jawa Pos Group), Akbar mengatakan, Dhani akan digugurkan dari pencalonan apabila statusnya sebagai tersangka telah inkrah melalui keputusan pengadilan.
“Kalau Dhani terbukti bersalah, ya digugurin (pencalonan sebagai wakil bupati,red),” ujar Akbar, Jumat (2/12).
BACA JUGA: Raisa sih Ngakunya No
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Kholik menambahkan, jika mengacu pada syarat pembatalan calon yakni, pasal 88 ayat 1 huruf B, Peraturan KPU Tahun 2016 berbunyi Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KIP Aceh atau KPU atau KIP Kabupaten atau Kota.
Apabila, pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan, yang telah mempunyai kekutan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
BACA JUGA: Gokil.. Sebanyak 1.600 Panel LED Bakal Dipasang pada DWP 2016
Serta Pasal 88 ayat 2 Peraturan KPU RI No. 9 Tahun 2016, yang berbunyi Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain.(cr31/gob/chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terusir dari Apartemen Mewah, Lindsay Lohan Kabur ke Bali
Redaktur : Tim Redaksi