jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan dilaporkan ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Hal itu tak lepas dari tindakan Pemerintah DKI Jakarta menertibkan warga bantaran kali Ciliwung, Kampung Pulo, Jakarta Timur pada Kamis (20/8).
Pasalnya, penertiban itu berlangsung ricuh dan menimbulkan korban. Kuasa hukum Organisasi Masyarakat Lawan Ahok'Fadhli Nasution mengatakan, peristiwa itu telah menjadi isu pelanggaran HAM yang mendunia.
BACA JUGA: Inilah Reaksi Ahok saat Dikritik Tommy Soeharto
"Kami akan laporkan tindakan Ahok yang telah melanggar HAM ini ke Pengadilan Internasional," ujar Fadhli Nasution pada konferensi pers pembentukan Lawan Ahok di Jalan Diponegoro, Menteng, Sabtu (22/8).
Fadhli mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan tindakan Pemerintah DKI Jakarta ke Komisi Nasional HAM terkait dugaan tindak pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penertiban.
BACA JUGA: Pemprov DKI Bakal Tambah 40 Ruang Publik di 2015
Dia menyamakan tindakan Pemerintah DKI Jakarta terkait penertiban bantaran kali Ciliwung di Kampung Pulo dengan sikap yang dilakukan Pemerintah Orde Baru pada 1998.
Selain itu, kuasa hukum Lawan Ahok juga menuntut pergantian yang pantas akibat penggusuran. "Harus diganti untung, bukan lagi ganti rugi," tegas Fadhli. (ian)
BACA JUGA: Cerita Ahok Inilah Beda Ciliwung Dulu dan Sekarang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadiri Lebaran Betawi, Ahok Diberi Kuku Macan
Redaktur : Tim Redaksi