Waduh, Anak Kiai di Jombang Gugat Kapolda Jatim Rp 100 Juta

Jumat, 17 Desember 2021 – 04:39 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Tak terima ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya, anak kiai di Jombang berinisial MSAT menggugat Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta sebesar Rp 100 juta.

MSAT (39 tahun) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2019 lalu.

BACA JUGA: Irjen Rudy Heriyanto Sudah Gerah: Tembak di Tempat

MSAT kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan sidangnya sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 10 Desember 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan anak kiai di Jombang tersebut.

BACA JUGA: Perampok yang Paling Dicari Ditangkap, Dikenal Sadis, Ternyata Asal Palembang

“Polda Jatim siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” ucap Gatot saat dikonfirmasi, Kamis (16/15).

Berkas perkara MSAT berkali-kali dikembalikan jaksa dari polisi atau P19.

Kemudian, tersangka melakukan gugatan yang terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.

Pemohon menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim pada 2020 tidak sah.

MSAT juga meminta kepada termohon membatalkan status tersangkanya. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler