jpnn.com - BADAN Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) menyebut dua klub asal Jawa Timur masih belum melengkapi aspek legal. Dua klub itu adalah Arema Cronus dan Persebaya.
Sekjen BOPI Heru Nugroho menegaskan, pemenuhan terhadap aspek dokumen legal itu wajib. Sama halnya dengan pemenuhan dokumen finansial dan dokumen kontrak pemain. "Akte legal itu sifatnya wajib," ungkap Heru, Jumat (20/3).
BACA JUGA: Nah Loh, Timnas U-23 Mendadak Tinggalkan TC di Bali
Dia merinci, untuk Arema, dokumen legal yang belum diterima BOPI adalah soal akte manajemen. BOPI meminta akte yang sudah disahkan oleh negara, dilampirkan.
Sementara, untuk Persebaya, sejauh ini malah belum menyerahkan akta soal pendirian klub. Padahal, mereka sudah berkompetisi di ISL sejak tahun lalu, namun belum dilengkapi syarat legalnya ke PT Liga Indonesia (LI).
BACA JUGA: Demi Masa Depan, Wing Back Persib Buka Warung Makan
Karena tak menyerahkan dokumen aspek legal itulah, kedua klub tersebut masih masuk dalam kategori klub dengan hasil verifikasi C. Jika tak kunjung diserahkan, maka klub-klub ini bisa tak direkomendasikan keprofesionalannya. (dkk/jpnn)
BACA JUGA: Van Gaal Pastikan Pensiun di MU
BACA ARTIKEL LAINNYA... Liverpool Ingin Segera Bajak Walcott dari Arsenal
Redaktur : Tim Redaksi