jpnn.com, BANDA ACEH - Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar menyebut 26 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh telah dijatuhi sanksi tegas.
Sanksi yang dijatuhkan mulai dari kedisiplinan hingga ada yang diberhentikan dengan tidak hormat.
BACA JUGA: Mantan Teroris Soroti Kontroversi Pernyataan Letjen Dudung Kostrad, Seru!
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sanksi yang dijatuhkan sejak 2020 hingga 2021.
Para ASN dijatuhi sanksi terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA: BNPT Berencana Pulangkan Anak WNI Eks ISIS, Ferdinand Ingatkan Boy Rafli
"Selama ini alhamdulillah pemberian sanksi berjalan, penegakan disiplin kita masih menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010," kata Abdul Qahar dalam keterangannya, Sabtu (18/9).
Qahar kemudian memerinci 26 ASN yang dijatuhi sanksi.
BACA JUGA: Pangi Bercerita Soal Heboh Mobil Dinas Pajero Gubernur Sumbar, Begini!
Masing-masing 21 orang pada 2020 dan lima pegawai medio Januari-Mei 2021.
Dari 21 pegawai yang dijatuhi hukuman pada 2020, enam orang karena kasus tindak pidana korupsi, diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Kemudian, terlibat kasus tindak pidana umum empat orang, dua di antaranya dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat, satu pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, dan seorang lagi dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Selanjutnya, tiga pegawai karena kasus indisipliner (tidak masuk kantor), dua di antaranya dihukum pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri dan satu orang dibebaskan dari jabatan.
Lalu, delapan pegawai pada tahun itu dikenakan sanksi karena kasus perkawinan tanpa izin atasan, mereka dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun enam orang dan dua orang satu tahun.
Sedangkan untuk lima pegawai pada 2021, kata Qahar, empat di antaranya karena kasus tindak pidana korupsi, dan satu orang terlibat tindak pidana umum, semuanya dihukum pemberhentian sementara.
"Bermacam-macam kasus mulai dari tidak masuk kerja atau bolos, kasus korupsi, bahkan ada juga kasus seperti perceraian dan kasus lainnya," katanya.
Qahar menyampaikan pihaknya selama ini masih menerapkan PP 53/2010 terkait persoalan kedisiplinan pegawai.
Namun, ke depannya akan diberlakukan peraturan terbaru yakni PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Memang kita sudah mengetahui bersama bahwa untuk penegakan disiplin ke depan pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru yaitu PP 94 Tahun 2021," pungkas Abdul Qahar.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang