Waduh, Billy Dilarikan ke RS Kramat Jati

Jumat, 20 Februari 2009 – 17:47 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap, Billy Sindoro,  tiba-tiba harus dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim)Mengetahui Billi Sindoro dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati, jaksa penuntut umum (JPU) KPK langsung mengecek kondisi Bos PT First Media untuk menentukan langkah yang akan diambil.''Kemungkinan besar pihak JPU KPK akan mengecek kesehatan Pak Billy ke Rumah Sakit Kramat Jati,'' kata Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono saat dihubungi JPNN di Jakarta, Jumat (20/2).

Menurut Ferry, JPU KPK juga akan berkoordinasi dengan majelis hakim untuk menentukan status penahanan Billy

BACA JUGA: JK Siap Dicapreskan Golkar!

"Kami akan koordinasi lebih dulu dengan majelis hakim guna memutuskan langkah selanjutnya,'' ungkapnya.

Billy dilarikan ke RS Kramat Jati, tadi malam (malam Jumat, Red)
Otto Hasibuan, Penasehat Hukum (PH) Billy, mengatakan kalau kliennya sempat pingsan di dalam tahanan Mapolres Jakarta Barat

BACA JUGA: MA Dukung Putusan Tipikor

Bahkan, sebelum pembacaan putusan, kliennya juga sempat mengeluh sakit
Karena, suhu badannya mencapai sampai 39 derajat celcius

BACA JUGA: Golkar Jerumuskan JK

Selain itu, kliennya juga mengeluh sakit kepala, lemas, gemetar, dan sulit buang air"Tadi, tiba-tiba tensi darah Pak Billy benar-benar drop,'' kata Otto.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Moefri telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Billy SindoroSelain itu, Billy juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Billy terbukti menyuap Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal sebesar Rp 500 jutaDan uang tersebut diberikan Billy terkait dengan perkara hak siar Liga Inggris yang sedang ditangani M Iqbal''Pemberian uang itu merupakan kehendak pemberian terdakwa sendiri,'' kata MoefriHal itu terbukti dari pesan singkat (SMS) yang dikirim Billy kepada Iqbal.

Vonis yang dijatuhkan ke Billy ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPKKarena, JPU KPK menuntut Billy hukuman selama 4,5 tahun penjaraSelain itu, JPU KPK juga menuntut Billy bayar denda Rp 250 juta subsider empat bulan.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Terima PM Thailand Abhisit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler