jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Chris Brown digugat oleh seorang wanita atas tuduhan pemerkosaan yang terjadi di California.
Korban mengeklaim bahwa Chris Brown membisu dan menyerangnya di sebuah kapal pesiar yang ditambatkan di Florida, dikutip dari Korea Times, Senin (31/1).
BACA JUGA: Chris Brown Lolos dari Tuduhan Pemerkosaan
Wanita tersebut menuntut ganti rugi sebesar USD 20 juta atau setara Rp 287,6 miliar kepada Chris Brown.
Dalam gugatan tersebut disebutkan bahwa Chris mengundang korban ke kapal pesiar tak lama setelah dia tiba di Miami pada 30 Desember 2020.
BACA JUGA: Chris Brown Dijebloskan ke Sel Tahanan Usai Konser
Wanita yang berprofesi sebagai koreografer, penari, model, dan artis musik itu mengatakan minuman yang Chris membuatnya merasa disorientasi dan tidak stabil secara fisik.
Tim pengcara korban, Ariel Mitchell dan George Vrabeck menuturkan kliennya mengaku dibawa Chris ke tempat tidur dalam kondisi tak berdaya.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Penampilan Maria Vania Disorot, Nikita Mirzani Bahas soal Anu
Korban tidak mengadukan dugaan serangan tersebut ke polisi pada saat itu lantaran merasa malu.
Pada 2019, Chris Brown pernah dihukum karena memukuli kekasihnya, Rihanna. Dia juga sempat dituduh memperkosa seorang wanita di sebuah hotel mewah di paris. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh