Waduh! DKI Jakarta Bakal Terapkan Micro Lockdown, Gelombang Ketiga?

Senin, 10 Januari 2022 – 15:20 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Dokumentasi JPNN.com/Kenny Kurnia Putra

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan bakal menerapkan pembatasan wilayah skala mikro (micro lockdown) sesuai data penularan Covid-19 termasuk varian Omicron.

"Bisa saja dilakukan 'lockdown' lokal di tempat tertentu nanti kita akan tindaklanjuti lagi, kami akan lihat situasi kondisinya sesuai fakta dan data yang ada," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Taman Menteng, Jakarta, Senin.

BACA JUGA: 36 Warga Terpapar Covid, Wilayah Krukut Jakbar Lockdown

Namun, Riza tidak membeberkan detail syarat penerapan penguncian wilayah skala mikro atau micro lockdown.

Menurutnya, pembatasan kegiatan masyarakat akan dilakukan seperti yang sudah pernah diterapkan.

BACA JUGA: Kasus COVID Meroket, Menteri Keuangan Bersikeras Tolak Lockdown

"Prinsipnya semua bekerja yang terbaik, memastikan warga tidak terpapar virus," katanya.

Riza meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan membatasi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk kegiatan tugas dan sekolah.

"Tetap hati-hati tempat terbaik tetap di rumah, tidak perlu keluar rumah, terlebih yang orang berusia lebih dari 60 tahun, anak-anak di bawah sembilan tahun, kami minta tetap ada di rumah," katanya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat hingga 9 Januari 2022, total kasus positif aktif COVID-19 yang dirawat dan diisolasi mencapai 1.885 orang terdiri atas 1.415 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau 75,1 persen dan sisanya 470 orang non PPLN.

Data penularan itu menyebutkan 407 di antaranya kasus positif varian Omicron dengan rincian PPLN sebanyak 350 orang atau 86 persen dan 57 orang lainnya transmisi lokal.

Sementara itu, untuk pembatasan aktivitas di Jakarta saat ini sedang dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dengan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat.

Pembatasan kegiatan masyarakat itu di antaranya untuk kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).

Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler