jpnn.com - SURABAYA – Duo mucikari model majalah dewasa Anggitasari, Allen Saputra dan Alviana Tiar Sisilia, hanya dituntut hukuman setahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Ferry M. Rachman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (22/12). Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti menyediakan fasilitas yang memudahkan perbuatan cabul. ”Terdakwa terbukti melanggar pasal 296 KUHP,” katanya.
BACA JUGA: Hampir Mengecoh Aparat, Ratusan Miras Disembunyikan di Dalam Bungker
Ferry menjelaskan, berdasar fakta yang terungkap dalam sidang, kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Hal itu didukung dengan kesaksian Anggitasari dan polisi yang melakukan penggerebekan dan penangkapan. Keterangan tersebut dibenarkan terdakwa dalam sidang.
Jaksa menjelaskan, awalnya polisi menangkap praktik prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Surabaya Utara. Dari temuan itu, polisi melakukan pengembangan dengan melacak praktik serupa dalam waktu yang sama di Surabaya.
BACA JUGA: Puluhan Ribu Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan
Menurut jaksa, hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, berterus terang, dan berjanji tidak mengulanginya. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat masyarakat resah.
Selama pembacaan tuntutan kemarin, kedua terdakwa bersikap lain dari biasanya. Dalam sidang sebelumnya, mereka selalu tersenyum. Sedangkan dalam sidang kemarin, mereka memilih bungkam. Bahkan, mereka menutupi wajahnya ketika berjalan.
BACA JUGA: Semangat Natal di Sebuah Pangkalan Ojek: Dulu Judi dan Miras, Kini Rajin ke Gereja
Ketika menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Gubeng, polisi menemukan Anggitasari yang baru saja melayani pria hidung belang. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa mereka memanfaatkan jejaring yang dibangun melalui handphone (HP) merek BlackBerry.
Terdakwa Allen dan Alviana mengumpulkan perempuan dari berbagai kota. Lalu, para perempuan itu dijadikan anggota Princes Management bikinan mereka.
Jika ada pria yang tertarik dengan anggota Princes Management, Alviana akan memberikan nomor PIN Allen. Melalui Allen, proses booking berjalan. Pelanggan yang ingin mem-booking perempuan dapat melihat foto-foto anggota Princess Management lengkap dengan tarifnya.
Jika ada pesanan, Allen dan Alviana langsung menghubungi anggotanya. Selanjutnya, mereka mengatur waktu dan tempat pertemuan dengan calon pelanggan. ”Semua itu sudah dibenarkan terdakwa,” jelas Ferry.
Sementara itu, dua terdakwa tersebut menolak memberikan komentar mengenai tuntutan. Seusai sidang, mereka bergegas meninggalkan ruang sidang sembari menutupi wajahnya. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan. (eko/c22/ady)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Kalteng Fokus Revisi Perda Sampah
Redaktur : Tim Redaksi