Waduh! Gara-gara Aturan Baru, Nasabah Tutup Kartu Kredit

Rabu, 18 Mei 2016 – 11:40 WIB
Ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan kewenangan Ditjen Pajak dapat mengintip transaksi pemegang kartu kredit, mulai mendapat reaksi dari masyarakat. 

PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian yang mulai berlaku 31 Mei itu direspon oleh banyaknya pemilik kartu kredit yang akhirnya menutup kartu kreditnya.

BACA JUGA: Terminal 3 Ultimate Beroperasi Juni 2016, F & B Outlet Harus Memadai

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengakui, kebijakan itu membuat banyak nasabahnya menutup kartu kredit. Praktis, hal itu membawa dampak pada kerugian yang harus dialami bank lantaran turunnya transaksi harian yang bersumber dari kartu kredit.

”Sejak peraturan itu berlaku, ada tiga kali lipat penutupan kartu kredit BCA, mutasi harian kami turun dari Rp147 miliar per hari langsung turun ke Rp120 miliar,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/5).

BACA JUGA: Komikus Internasional Bakal Ramaikan ComicFest ID

Jahja menilai, banyak dari pengguna kartu kredit yang paham mengenai maksud dan tujuan pelaporan data tersebut, dan tidak khawatir untuk spending atau berbelanja dengan kartu kredit. Namun, disisi lain, banyak juga pengguna yang tidak paham betul sehingga ikut-ikutan saja menutup kartu kreditnya. 

”Banyak juga yang halo effect. Dia nggak mikir lagi. Orang yang nggak tahu urusan, dengar kiri kanan langsung tutup (kartu kredit),” tambahnya.

BACA JUGA: Bulog Janji Siapkan 23 Ribu Ton Bawang Merah

Bahkan, lanjutnya, ada yang menutup kartu kredit dan beralih ke penggunaan uang tunai karena khawatir akan peraturan tersebut. 

Hal itu tentu menjadi ironi tersendiri. Sebab, sudah beberapa tahun belakangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) mati-matian menggenjot penetrasi gerakan non tunai atau cashless society.

”Di sisi lain BI dan OJK menghendaki cashless society bagaimana mengurangi peredaran uang tunai karena itu tidak efisien. Tetapi dengan adanya peraturan ini oh ya udah saya tunai aja buat apa pake kartu kredit. Ini kan jadi jelas ada satu hal yang tidak match ya,” urainya.

Namun, dia cukup optimistis hal tersebut tidak akan berlangsung lama. Sehingga pihaknya tidak berencana melakukan antisipasi terkait hal ini. ”Sementara ini banyak yang kaget dan khawatir. Tapi itu kan nggak serta merta akan seperti itu terus,” katanya. 

Kedepan, dia berharap agar ada sinkronisasi yang lebih lanjut terhadap berbagai kebijakan yang dibuat dan dampak-dampak yang mungkin terjadi. (dee/gen/ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Bulan, Pertamina Kantongi Rp 6,39 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler