Waduh! Tunjangan Transportasi PNS DKI Dicoret

Kamis, 12 Maret 2015 – 18:24 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA  - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerima hasil evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2015 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada beberapa catatan yang diberikan Kemendagri berkaitan dengan RAPBD DKI.

"Yang jelas 128 halaman. Catatannya penambahan belanja modal harus dinaiKkan, nilai TKD (tunjangan kinerja daerah) dinamisnya harus dievaluasi, tunjangan transportasi tidak perlu ada, dan penanggulangan banjir harus naik," kata ‎Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov DKI, Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jakarta, Kamis (12/3).

BACA JUGA: ‎Ketua Tim Angket Ogah Beber Alasan Panggil Istri Ahok

Heru menjelaskan, tunjangan transportasi akan langsung mereka coret. Hal ini sesuai instruksi dari Kemendagri. Anggaran itu akan dialihkan ke pos belanja modal. "Udah langsung, kita ikutin, langsung coret," ujar Heru.

Selain itu, Heru mengungkapkan kalimat-kalimat operasional juga tidak boleh ada. Misalnya saja, operasional wali kota dan belanja operasional dinas. "Itu enggak ‎boleh, itu dianggap untuk pribadi, dianggap belanja peningkatan pelayanan kantor," tuturnya.

BACA JUGA: Ahok Tantang DPRD Bikin Tim Angket untuk Istrinya

‎Saat disinggung apakah satuan kerja perangkat daerah akan mendapatkan mobil operasional, Heru mengungkapkan hanya Eselon II saja yang mendapatkan mobil operasional. "Kendaraan dinas namanya," tandasnya. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: e-Budgeting Dipersoalkan, Ini Penjelasan Ahok

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil Tim Hak Angket, Sekda DKI Tak Punya Persiapan Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler