Waduh, Wali Kota Rahma kok Melantik Tersangka Korupsi Jadi Pejabat?

Sabtu, 23 Januari 2021 – 18:24 WIB
Pelantikan pejabat Eselon III dan IV Pemkot Tanjungpinang pada 9 Januari 2021 (Istimewa)

jpnn.com, TANJUNG PINANG - Wali Kota Tanjungpinang Rahma tengah menjadi sorotan lantaran kebijakannya melantik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus tersangka korupsi menjadi pejabat.

Kritik tajam pun dilontarkan pengamat kebijakan publik Wayu Eko Yudiatmaja. Dia menyebut pelantikan pejabat yang berstatus tersangka korupsi melanggar etika administrasi negara, meski tidak melanggar aturan.

BACA JUGA: 3 Orang Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Ramli MS, Ada Video Disita Polisi

Pasalnya, kata Wayu, mengurus pemerintahan tidak hanya harus taat dengan aturan, tetapi juga melihat aspek etika.

"Apakah ini menimbulkan preseden buruk bagi pemerintahan atau tidak? Kalau itu dipertimbangkan, semestinya ASN yang berstatus sebagai tersangka tidak dilantik sebagai pejabat," kata Wayu dihubungi di Tanjungpinang, Sabtu (23/1).

BACA JUGA: Letjen Doni Monardo Keluarkan Imbauan Penting Usai Terpapar Covid-19, Tolong Disimak

Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang itu mengatakan, Rahma mengambil risiko terlalu besar ketika melantik Yudi Ramdani, yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik kejaksaan setempat.

Dia menilai nama baik Pemkot Tanjungpinang tercoreng akibat kebijakan menempatkan Yudi Ramdani yang tersangkut kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

BACA JUGA: 3 Terduga Teroris Diringkus Densus 88 Antiteror di Aceh, Barang Buktinya Ngeri

Selain itu, kebijakan melantik Yudi yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 35/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama itu juga akan mempengaruhi kinerja ASN yang bersih.

"Ini kebijakan yang tidak populis baik di lingkungan masyarakat maupun pemerintahan, yang seolah-olah wali kota tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sebaiknya, tinjau ulang kebijakan ini untuk mencegah polemik berkepanjangan," Wayu menyarankan.

Pihaknya juga menyorot proses pengangkatan pejabat tersebut apakah melalui seleksi open bidding atau tidak.

"Mereka kan disumpah, dan seharusnya menandatangani pakta integritas yang salah satu poin pentingnya adalah tidak melakukan korupsi," ucap Wayu.

Karena itu dia mempertanyakan pertimbangan Wali Kota Rahma mengangkat seorang tersangka korupsi kembali menjadi pejabat Eselon II, meski tidak melanggar aturan lantaran Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.

Terlebih lagi secara hukum, kata Wayu, langkah penyidik Kejari Tanjungpinang menetapkan Yudi Ramdani tersangka, tentu sudah didasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang memadai.

Kemudian, perlu dipertanyakan juga apakah pejabat tersebut mampu bekerja maksimal atau tidak.

"Harusnya ada analisis soal itu. Bukankah sebaiknya tersangka itu diberi kesempatan untuk fokus mengurus kasusnya yang mungkin memakan waktu cukup lama," pungkas Wayu.

Berdasarkan data Antara, nama Yudi Ramdani berada di urutan 73 dari 272 orang pejabat yang dilantik.

Yudi ketika menjabat Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjungpinang.

Berdasarkan data, jabatan baru Yudi Ramdani sejak 9 Januari 2021 adalah sebagai kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Rahma mengklaim pelantikan terhadap seluruh pejabat, termasuk yang sedang tersandung kasus hukum sudah sesuai prosedur dan pertimbangan yang matang bersama Baperjakat.

"Kita lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujar Rahma.

Dia berharap pejabat yang belum dilantik agar bersabar waktunya juga akan tiba. Pemko Tanjungpinang terus berupaya memberikan yang terbaik untuk kemajuan Kota Tanjungpinang dengan mempersiapkan ASN yang berkualitas dan berintegritas tinggi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler