JAKARTA - Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek tempat sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Proyek yang dikelola Pemprov Surabaya dibawah kendali Risma itu diduga amis praktik rasuah.
Adalah Lembaga Pengawasan Anggaran Indonesia DPD Jawa Timur yang melaporkan dugaan korupsi itu. Ketua DPD LPAI Jawa Timur, Ismet Rama menenggarai adanya kongkalikong antara pemkot Surabaya dengan PT Sumber Organik (SO).
Dia pun menyebut proyek itu akal-akalan pejabat Pemkot dan DPRD Surabaya untuk mengeruk uang rakyat.
"Proyek kerjasama sistem dengan model Build Operate Transfer (BOT) bermasalah ini melibatkan elite pejabat Balai Kota dan anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014," ungkap Ismet usai melaporkan dugaan korupsi itu di gedung KPK, Senin (30/11).
Dikatakan Ismet, proyek ini sengaja dipaksakan demi kepentingan kelompok tertentu guna memenangkan dan meloloskan tipping fee kepada PT SO. Menurutnya, dari prosedur dan tata cara pembayaran tipping fee dalam pengelolaan sampah di Benowo itu, kuat dugaan mengarah pada korupsi dan gratifikasi ke pihak-pihak yang turut serta di balik prosesnya.
"Karena sejak perjanjian ditandatangani Walikota Surbaya pada 2012 silam hingga kini, aturan pembauaran tipping fee sama sekali belum diatur dalam peraturan daerah (perda) padaha, sudah Rp 78 miliar dikuras dari kantong APBD Kota Surabaya," ungkap dia.
Merujuk fakta tersebut, tegas Ismet, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan beberapa anggota DPRD Surbaya periode 2009-2014 berpeluang terkena ganjaran sebagaimana ketentuan di dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, undang-undang tersebut, secara gamblang amanatkan kepada walikota dan bupati untuk mengatur tata cara pembayaran tipping fee harus melalui Perda pengelolaan sampah dan tertuang di pasal 21 ayat 1 UU no 18 tahun 2008.
"Proyek pengelolaan sampah yang dimenangkan PT SO diduga kuat berpotensi merugikan negara, sudah dua kali terjadi pembayaran tipping fee oleh pemkot Surabaya yang diduga memberikan modal kepada PT SO," beber dia.
Dalam laporannya, Ismet menyerahkan sejumlah dokumen. Salah satunya terkait kontrak kerjasama TPA tersebut. Ismet memastikan laporannya diterima dan ditindaklanjuti pihak KPK.
"Responnya positif, laporan kita diterima dan akan ditindaklanjuti," tandas Ismet. (dil/jpnn)
BACA JUGA: SIMAK! Ini Lima Pesan JK untuk Anggota Korpri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmm...Golkar Ngotot Laporan Sudirman Said Belum Bisa Diproses, Bela Novanto?
Redaktur : Tim Redaksi