"Ada dua orang yang jadi saksi yaitu Dewi Untari, dan Wafid Muharram. Sidangnya mulai jam 09.00 WIB ," ujar kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah, melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (25/10).
Dewi Untari adalah anak buah terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. Ia menjadi pegawai di PT Permai Group, yang salah satu pemiliknya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Selama ini, ia sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi untuk Angie oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Wafid Muharram adalah mantan Sesmenpora, yang terlibat dalam kasus suap di proyek Wisma Atlet di Kemenpora. Wafid kini menjalani masa pidana di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Wafid bersama Nazarudddin, telah dinyatakan terbukti menerima fee proyek berupa cek dari PT Duta Graha Indah (DGI). Cek merupakan imbalan karena sudah membantu PT DGI memenangkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang senilai Rp191,6 miliar.
Angie juga diduga menerima fee serupa terkait proyek wisma atlet. Fee untuk politisi Partai Demokrat itu terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet di Kemenpora. Angie juga diduga menerima fee serupa pada proses pembahasan anggaran di Kemendikbud untuk proyek pengadaan fasilitas di beberapa universitas negeri.
Oleh KPK, janda mendiang Adjie Massaid itu dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Pemprov Dilarang Rekrut CPNS 2013
Redaktur : Tim Redaksi