JAKARTA--Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf termasuk yang ngotot tidak akan mengubah qanun tentang bendera dan lambang Aceh.
Meski begitu, nama Muzakir tidak termasuk yang akan dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas masalah qanun itu.
"Gubernur Aceh (Zaini Abdullah) saja yang dipanggil. Mungkin pada saat yang tepat nanti kita carikan waktunya," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Rabu (10/4).
Julian tidak menjelaskan mengapa wagub yang ngotot itu justru tidak dipanggil oleh Presiden.
Seperti diketahui, Muzakir yang juga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menilai penolakan penggunaan bendera itu hanya datang dari sekelompok kecil di Aceh dan tidak akan memengaruhi hasil keputusan.
Menurutnya, keputusan itu tidak dapat diganggu gugat lagi. Tenggat waktu 15 hari yang diberikan pemerintah pusat pun tidak akan memengaruhi hasil pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 itu.
Dia menegaskan, penggunaan bendera dan lambang itu sudah sesuai dengan isi perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki.
Namun, nampaknya pemerintah pusat justru memiliki pemikiran tersendiri terkait adanya qanun itu. Ada indikasi aturan itu akan dicabut jika melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pemerintahan Aceh.
"Pada prinsipnya kita melihat bahwa peraturan daerah dimana pun itu tidak boleh bertentangan dengan UU. Ini kita masih ada waktu dari pemerintah pusat Mendagri membicarakan dengan baik dengan pemerintah Aceh dan terus dikomunikasikan untuk mencari jalan penyelesaian dan solusi yang paling tepat agar pada saatnya nanti, menerima solusi yang berlaku untuk semua," pungkas Julian. (flo/jpnn)
Meski begitu, nama Muzakir tidak termasuk yang akan dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membahas masalah qanun itu.
"Gubernur Aceh (Zaini Abdullah) saja yang dipanggil. Mungkin pada saat yang tepat nanti kita carikan waktunya," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Rabu (10/4).
Julian tidak menjelaskan mengapa wagub yang ngotot itu justru tidak dipanggil oleh Presiden.
Seperti diketahui, Muzakir yang juga mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menilai penolakan penggunaan bendera itu hanya datang dari sekelompok kecil di Aceh dan tidak akan memengaruhi hasil keputusan.
Menurutnya, keputusan itu tidak dapat diganggu gugat lagi. Tenggat waktu 15 hari yang diberikan pemerintah pusat pun tidak akan memengaruhi hasil pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 itu.
Dia menegaskan, penggunaan bendera dan lambang itu sudah sesuai dengan isi perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki.
Namun, nampaknya pemerintah pusat justru memiliki pemikiran tersendiri terkait adanya qanun itu. Ada indikasi aturan itu akan dicabut jika melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pemerintahan Aceh.
"Pada prinsipnya kita melihat bahwa peraturan daerah dimana pun itu tidak boleh bertentangan dengan UU. Ini kita masih ada waktu dari pemerintah pusat Mendagri membicarakan dengan baik dengan pemerintah Aceh dan terus dikomunikasikan untuk mencari jalan penyelesaian dan solusi yang paling tepat agar pada saatnya nanti, menerima solusi yang berlaku untuk semua," pungkas Julian. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Proses Hukum Pecandu jadi Kendala Rehabilitasi
Redaktur : Tim Redaksi