jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan minimarket yang beroperasi 24 jam tidak memiliki izin.
Djarot menjelaskan apabila ingin beroperasi selama 24 jam maka pengelola harus meminta izin kepada gubernur. Sementara, selama ini belum ada pemilik minimarket yang mengajukan izin untuk beroperasi selama 24 jam.
BACA JUGA: Dirut AP II Sesumbar Berantas Taksi Gelap di Bandara Soetta
"Jam buka itu dalam Perda hanya sampai jam 22.00 tapi kebanyakan mereka buka sampai 24 jam. Kalau begitu mereka harus mengajukan izin ke gubernur, selama ini mereka tidak pernah. Itu saja sudah melanggar," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Jumat (16/1).
Pihaknya, sambung Djarot, sudah memberikan instruksi agar minimarket yang bermasalah diberikan surat peringatan. Apabila tetap bandel maka minimarket itu bisa disegel.
BACA JUGA: PLN Berencana Bangun PLTG di Kepulauan Seribu
"Kalau mereka melanggar pertama kasih surat peringatan sesuai perda, kalau tidak bisa memenuhi kasih surat peringat kedua. Kalau membangkang lagi langsung segel," tutur Djarot.
Djarot mengaku tidak akan tebang pilih terkait usaha menertibkan minimarket yang melakukan pelanggaran. Ia sudah memerintahkan dinas terkait untuk melakukan evaluasi.
BACA JUGA: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek, BMKG: Hujan Lebat Disertai Petir
"Dinas terkait saya suruh mengevaluasi karena sekarang ini kita lagi mengajukan revisi perda tentang perpasaran untuk penyempurnaan Perda Nomor 2 tahun 2002. Karena kalau sekarang mengacu kepada perda, hampir semuanya melanggar," tandas Djarot. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Dukung Bus Listrik Jadi Transportasi Publik
Redaktur : Tim Redaksi