jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan bangunan perumahan yang dibangun di pinggir kali.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kebijakan itu diterapkan agar tragedi longsor dan banjir yang terjadi Ciganjur, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu tidak terulang kembali.
BACA JUGA: Wagub DKI Riza Patria Duga Pembangunan Turap di Ciganjur Melanggar Aturan
"Bangunan ini tidak boleh di bibir kali. apalagi ini perumahan. Beda sama rakyat yang tidak punya uang, tidak punya tanah bangun di pinggir kali, itu beda. Ini pengusaha, ini orang yang berkecukupan, kok bangun rumah di pinggir kali," kata Ariza kepada wartawan, Kamis (22/10).
Ariza menjelaskan, pihaknya akan membongkar perumahan yang dibangun di bibir kali, seperti salah satu perumahan yang menyebabkan banjir di Ciganjur.
BACA JUGA: Wagub DKI Minta Pengembang Perumahan Menata Kawasan Kumuh dan Padat di Jakarta
Perumahan itu diduga melanggar peraturan yang berlaku di mana tidak boleh ada bangunan yang dibangun di bibir kali atau sungai.
Adapun perumahan tersebut membangun turap di bibir Kali Setu. Saat hujan deras, turap tersebut alami longsor dan menutup sebagian badan Kali yang menyebabkan banjir di wilayah RW 012, Ciganjur, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Simak! Pesan Wagub DKI Kepada Massa Aksi Penolak RUU Cipta Kerja
"Ini yang maksud kami yang harus ditertibkan. Bukan rumah orang-orang yang di ini (miskin). Tetapi developer yang persis di pinggir sungai itulah yang perlu dicek kembali," terang dia.
Pemprov DKI akan terlebih dahulu melihat perizinan perumahan yang dibangun di pinggir kali sebelum nantinya akan dibongkar.
"Saya minta ke pak wali kota minta dicek dulu ijinnya gimana, IMBnya, tinggi sekali (turap) tinggi tuh. Dari kali ke atas tuh tinggi sekali gitu loh. Ini ada yang salah nanti dicek pak wali," ujar Ariza. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi