Wagub DKI Pertimbangkan Ganti Nama JIS Pakai Bahasa Indonesia, Kenapa?

Selasa, 10 Mei 2022 – 15:17 WIB
Penamaan Jakarta International Stadium (JIS) disorot. ilustrasi. Foto: Instagram/aniesbaswedan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan bakal mengganti nama Jakarta International Stadium (JIS) menggunakan bahasa Indonesia.

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi pernyataan mantan anggota Ombudsman Alvin Lie yang menyoroti penamaan JIS karena tidak menggunakan bahasa Indonesia.

BACA JUGA: Soal Potensi Serbuan Pendatang Baru Pascalebaran, Bamsoet Minta Ini ke Pemprov DKI

"Nanti akan kami pertimbangkan, ya, kami akan lihat sejauh mana aturan dan ketentuannya. Masukan dan saran tentu kami akan pertimbangkan," kata Riza di Balai Kota, Selasa (10/5).

Menurut dia, penamaan JIS tak menggunakan bahasa Indonesia agar setara dengan stadion-stadion lain di dunia.

BACA JUGA: Pakai Nomor 1, Anies Baswedan Sebut Janji Itu Sudah Lunas

Lazimnya, negara lain juga menggunakan bahasa Inggris yang merupakan bahasa internasional.

"Jakarta tidak hanya kota bagi Indonesia, tetapi Jakarta juga kota seperti kota-kota lain di dunia. Jadi, sudah menjadi kota internasional," tutur dia.

BACA JUGA: PDIP Minta Pemprov DKI Lebih Waspada Menghadapi Hepatitis Akut

Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menambahkan pihaknya berupaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang aman dan nyaman bagi semua orang.

"Tidak hanya warga negara Indonesia, tetapi dari warga negara dunia lainnya," tambah Riza.

Sebelumnya, Alvin Lie menyinggung soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Dalam Pasal 36 ayat 3 UU disebutkan bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.

Pada Pasal 3 Perpres disebutkan stadion olahraga termasuk dalam bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampung Susun Bayam Mulai Dibangun, Anies Baswedan Bilang Begini


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler