jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pencopotan baliho atau spanduk yang melanggar aturan merupakan kewajiban Satpol PP.
Ariza sapaan akrabnya memastikan bahwa segala baliho, spanduk, dan reklame yang melanggar aturan pasti akan ditertibkan Satpol PP.
BACA JUGA: Spanduk Habib Rizieq Bikin Jakarta Kotor, Ketegasan Mayjen Dudung Layak Diacungi Jempol
"Sudah kewajiban satpol PP menjaga ketentraman, kenyamanan dan ketertiban. Jadi Jakarta ini harus dijaga indah," kata Ariza saat dikonfirmasi, Jumat (20/11).
"Jangankan baliho, bendera atau spanduk. Reklame saja yang besar yang kuat, kalau ditemukan tidak sesuai dengan peruntukannya pasti diturunkan," lanjut Ariza.
BACA JUGA: FPI Adang Prajurit TNI-Polri Saat Copot Baliho Rizieq Shihab, Tegang
Politikus Partai Gerindra itu juga menanggapi aksi penurunan baliho penyambutan Habib Rizieq Shihab yang viral di media sosial.
Ariza menjelaskan bahwa penertiban baliho atau semacamnya itu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Baik pihak TNI, Polri, dan Pemprov DKI memiliki kewenangannya masing-masing terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Pasukan TNI Mencopoti Baliho Habib Rizieq, Begini Sikap Mabes Polri
"Prinsipnya kalau ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak sesuai tentu ada kewenangan masing-masing," ujar Ariza.
"Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri dan ada jadi kewenangan Pemprov DKI atau Satpol-PP. Tugas Satpol PP itu membantu menertibkan menegakkan melaksanakan perda," tutup Ariza.
Sebelumnya dikabarkan bahwa pihak TNI-Polri menurunkan sejumlah baliho yang dipasang di beberapa ruang publik.
Baliho-baliho tersebut di antaranya baliho-baliho partai, lalu baliho milik perusahaan, hingga baliho sisa penyambutan Rizieq Shihab yang dipasang oleh pendukungnya. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi