Wagub Lampung Chusnunia Chalim Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Rabu, 20 November 2019 – 22:19 WIB
Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim. Foto: radarlampung/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/11). Sedianya, perempuan yang karib disapa Nunik itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpera).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, seharusnya Nunik melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

BACA JUGA: Ceramah di KPK, Gus Muwafiq Singgung Isu Taliban

Febri mengaku alasan Nunik tak hadir karena merasa belum menerima surat panggilan.

"Surat panggilan belum sampai. Pemeriksan akan dijadwalkan ulang," kata Febri saat dikonfirmasi.

BACA JUGA: KPK Periksa 15 Saksi Kasus Suap Wali Kota Medan, Ada Putra Menteri Yasonna

KPK menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR.

Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara milik Kementerian PUPR.

BACA JUGA: Pilkada Lampung: Bawaslu Sentil Arinal-Chusnunia

Tim penyidik menemukan fakta yang didukung bukti-bukti berupa keterangan saksi, dokumen dan barang bukti elektronik bahwa Hong Arta dan rekan-rekannya menyuap sejumlah pihak. Beberapa di antaranya Amran Hi Mustary selaku Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015.

Selain itu, Hong Arta juga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 pada November 2015.

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 yang dijerat KPK terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah menjerat lima anggota DPR, seorang Kepala Balai, seorang bupati, dan empat orang pihak swasta.

Mereka yang dijerat KPK, yakni anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, dua rekannya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, Dirut PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng.

Lalu ada empat anggota DPR RI lainnya yakni Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Yudi Widiana Adia serta Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler