jpnn.com, SERUYAN - Tim dari Polda Kalimantan Tengah membekuk seorang anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalteng, M. Erwin Toha atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Erwin ditangkap polisi pada Minggu (31/5) kemarin pukul 13.30 siang.
BACA JUGA: Dwi Sasono Pakai Narkoba Sejak Sebulan Terakhir, Widi Mulia Tidak Tahu?
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan terjadi di Jalan Baamang Tengah I, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng.
"Telah dilakukan penangkapan tindak pidana narkoba, salah satu tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Seruyan atas nama M Erwin Toha," kata Hendra kepada wartawan, Selasa (2/6).
BACA JUGA: Heran Bu Risma Ngamuk Lagi, Fadli Zon: Ngeri Ah..
Selain Erwin, polisi juga menangkap dua pelaku lain. Keduanya adalah Juniansyah yang merupakan seorang bandar dan Kiky Muljayono seorang pengedar.
Terungkapnya kasus ini sendiri berawal ketika polisi dapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan Juniansyah.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ade Armando Serang Din, Lansia 70 Tahun Ditampar Petugas
Dari sana lantas polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Kiky tengah menyerahkan barang haram tersebut pada Erwin. Penangkapan pun dilakukan terhadap Erwin.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu bungkus plastik sabu-sabu. Usai penangkapan ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kotim.
Adapun total barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah sebanyak 28 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 7,26 gram, uang tunai sejumlah Rp 1.850.000, dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan