jpnn.com - SURABAYA - Anggita Sari (AS) akhirnya dilepas pihak Polrestabes Surabaya. Bukti untuk menjerat artis dan model majalah dewasa itu dengan pasal tindak pidana dinilai tidak cukup. Karenanya, korps baju cokelat itu pun membebaskan Anggita pada Jumat (4/9) malam.
Statusnya tetap sebagai saksi kasus human trafficking untuk tersangka muncikari berinisial BS yang kini diburu polisi.
BACA JUGA: Dilepas Polisi, Anggita Sari Wajib Lapor 3 Bulan
Meski demikian, perempuan yang terjaring dalam penggerebekan di hotel kawasan Embong Malang itu tetap dikenai wajib lapor.
Itu terkait hasil tes urine Anggita pada Rabu (2/9) yang dinyatakan positif mengandung methamphetamine (zat kimia dalam sabu-sabu).
BACA JUGA: Lihat nih, Mata Anggita Sari Berat Banget untuk Melek
''Jangka waktu wajib lapor bergantung keperluan penyidikan,'' kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kemarin (5/9).
Informasi yang diterima Jawa Pos, wajib lapor bagi Anggita akan berlangsung sekitar tiga bulan. Selama masa itu, penyidik akan terus mengorek keterangan dari Anggita.
BACA JUGA: Risty Tagor Gugat Cerai, Acara Nikahnya aja Belum Balik Modal
(Baca: Astaga.. Sarah Azhari Tertangkap saat Jajakan Diri di Jakarta)
(Baca: Sudah Artis, Model, kok Layani Hidung Belang? Ini Jawaban Anggita Sari)
(Baca: Kisah Suami yang Ucap Janji di Depan Jenazah Istri Tua, Istri Mudanya Sewot)
Terutama untuk menggali informasi seputar keberadaan BS, muncikari yang juga berperan sebagai admin prostitusi online berlabel komunitas princess. (did/fat/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menurut Ahmad Dhani, Inilah Penyanyi Paling Seksi
Redaktur : Tim Redaksi