Wah, Pejabat Delapan Bulan Bekerja tanpa Gaji

Kamis, 24 Agustus 2017 – 13:43 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Para komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim belum sekali pun mendapatkan gaji sejak dilantik Desember 2016 hingga kini.

Dana operasional untuk menggelindingkan tugas komisi juga tidak mereka dapatkan.

BACA JUGA: KPI Diminta Maksimal Pengawasan Penyiaran Televisi

Ketua KPID Jatim Afif Amrullah menyatakan, pemberian gaji dan dana operasional tersebut terganjal implementasi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi itu menyebutkan bahwa KPID bukan lagi kewenangan pemerintah daerah. Melainkan pusat.

BACA JUGA: Tayangan DAcademy disetop, Depe: Bukan Hanya Buat Aku

Padahal selama ini, lanjut Afif, ada Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang masih berlaku.

UU itu mengatur bahwa pembiayaan KPID menjadi beban APBD.

BACA JUGA: Buntut Perseteruan Depe Vs Nassar, KPI Setop DAcademy

Tanggung jawab pemprov untuk membiayai KPID juga tertuang dalam surat keputusan (SK) gubernur yang diterbitkan November 2016 tentang pelantikan tujuh komisioner.

Kendati aturan telah jelas, kucuran anggaran untuk komisioner dan operasional lembaga tersebut tetap tidak ada.

Menurut Afif, hanya KPID di Jatim yang mengalami nasib semacam itu. KPID provinsi lain baik-baik saja.

"Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, DKI Jakarta bisa memberikan anggaran kepada KPID-nya meskipun sudah berlaku UU itu. Hanya Jatim yang tidak bisa," urai Afif ketika ditemui di kantornya.

Dia menjelaskan, skema anggaran KPID di provinsi lain masih dibebankan ke APBD.

Sebab, biaya untuk KPID tidak dianggarkan oleh APBN. Nah, memasuki pertengahan tahun, akhirnya diterbitkan surat edaran oleh menteri dalam negeri agar biaya KPID dipenuhi oleh dana hibah dari pusat.

Lalu, bagaimana kinerja KPID Jatim selama delapan bulan ini? Jawa Pos berkunjung ke kantor KPID Jatim yang berlokasi di Ngagel kemarin.
Tidak begitu banyak aktivitas yang berlangsung di sana. Kegiatan monitoring lembaga penyiaran atau pantauan media juga sedang kosong karena ditinggal istirahat.

Komisioner Bidang Pengawasan Amalia Rosyadi yang bertanggung jawab pada monitoring menyatakan, tenaga pengawas yang dimiliki KPID Jatim saat ini terbatas.

Hanya ada tiga staf yang bekerja. Beruntung, mereka memiliki MoU dengan sejumlah universitas di Jatim sehingga cukup banyak mahasiswa yang diperbantukan untuk pengawasan.

"Dulu mereka hanya membantu, sekarang sudah jadi tulang punggung monitoring," ungkap Amalia. Para mahasiswa itu melakukan pengawasan secara sukarela.

Amalia juga mengeluhkan tidak berjalannya fungsi literasi media kepada masyarakat.

Mereka sebenarnya punya cukup banyak program literasi. Salah satunya adalah monitoring mandiri.

Warga diajak untuk menjadi relawan pengawas di daerah masing-masing. Program tersebut tentu saja tidak berjalan karena ketiadaan dana.

Untuk menambal gaji dan dana operasional yang menunggak, komisioner tidak kehabisan ide.

Amalia, misalnya, yang juga bekerja sebagai public speaker dan dosen, menyampaikan literasi media lewat forum-forum seminar.

"Kebetulan saya banyak diundang menjadi pembicara. Di situ saya sampaikan soal literasi, soal KPID. Istilahnya nunut acara lain," ceritanya. Begitu pula yang dilakukan Afif yang aktif sebagai dosen.

Di sisi lain, pelayanan perizinan juga tidak berjalan maksimal.

Seadanya saja. Wakil Ketua KPID Jatim Bashlul Hazami menyebutkan, ada 185 lembaga penyiaran yang mengajukan permohonan. Baik itu perizinan baru maupun perpanjangan perizinan.

Semuanya bisa diproses. Namun, tanpa anggaran yang cukup, verifikasi perizinan tidak digarap sebagaimana mestinya.

"Prosedur seharusnya, mereka mengajukan izin, kemudian kami mengirimkan administrasi ke KPI pusat," jelas Hazami.

Masalahnya, ketiadaan biaya membuat mereka tidak bisa memfasilitasi perizinan tersebut dengan KPI pusat.

"Ya, kami minta mereka kirim sendiri ke Jakarta," lanjutnya.

Lalu, KPID seharusnya memverifikasi ulang media tersebut.

Setelah mengajukan perizinan, komisioner akan melakukan audit ke media yang bersangkutan.

Namun, saat ini, KPID hanya bisa memanggil media bersangkutan ke kantor KPID. "Mereka tinggal mempresentasikan bagaimana medianya," lanjut Hazami.

Tentu saja, validitas data maupun gambar yang disajikan tidak terjamin. Sebab, komisioner tidak bisa datang ke lokasi langsung.

Fungsi-fungsi KPID tetap berusaha mereka jalankan.

"Tapi, ya begitu. Seperti mobil mewah tapi tidak ada bahan bakarnya, apa bisa jalan?" ujar Hazami.

Karena itu, komisioner menuntut kejelasan pembiayaan delapan bulan terakhir.

Lebih jauh, mereka bahkan mempertanyakan apakah pemprov masih bisa mempertahankan KPID.

"Kalau ingin lembaga ini tetap ada, seharusnya ada support. Bagaimanapun caranya," ungkapnya. (deb/c6/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Perseteruan Depe Vs Nassar, KPI Panggil Indosiar


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler