Wah, Pemerintah Langgar Aturan, Newmont Kok Diberi Izin

Sabtu, 28 November 2015 – 11:46 WIB
Menteri ESDM Sudirman Said. Foto : dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM dianggap telah melanggar konstitusi dalam penerbitan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) bagi PT Newmont Nusa Tenggara. Pasalnya, izin diberikan tanpa mewajibkankan perusahaan tambang asing itu melakukan pengolahan atau pemurnian.

Menurut peneliti Institute Development for Economics Finance (Indef), Enny Sri Hartati tindakan pemerintah itu mencederai UU Minerba yang mewajibkan melakukan pemurnian sebelum ekspor.

BACA JUGA: Solaria Bantah Bayar MUI Terbitkan Hasil Kajian Halal

"Ini artinya membuat Indonesia tidak berdaya," ujar Enny melalui siaran pers, Sabtu (28/11).

Enny menyalahkan Menteri ESDM Sudirman Said atas pelanggaran UU tersebut. Selain itu, kata dia, kurang ada pengawasan dari lembaga legislatif terhadap kementerian tersebut sehingga proses tidak berjalan sesuai aturan.

BACA JUGA: Minati Bisnis Pemakaman, Investor Asing Siapkan USD 20 Juta

"Harusnya, pihak legislatif dan yudikatif yang mengawasi eksekutif. Mestinya jangan diam, harus tegur. Selama ini seolah-olah dibiarkan dan akhirnya yang rugi rakyat Indonesia. Kepentingan negara Indonesia tetap saja di bawah perusahaan asing," tandas Enny. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Rizal Ramli: Jika Pabrik Gas Blok Masela Terapung, Bisa Diseret ke Australia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu DNA Babi Merebak, Solaria Alami Penurunan Pelanggan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler