Wah.. Wah.. Bu Guru Ini Punya Utang Miliaran

Jumat, 22 Juli 2016 – 14:15 WIB
Ilustrasii. Foto: AFP

jpnn.com - SAMPIT – Kian banyak masalah yang menjerat Noor Hasanah. Belum rampung dugaan penipuan terhadap Liana Minarni dan Laili Martiani sebesar rp 482 juta, dia kembali tersandung masalah pelik.

Guru Madrasah Ibtidaiyah di Mentaya Seberang, Sampit itu diduga melakukan penipuan sebesar Rp 1,2 miliar. Kali ini korbannya adalah pasangan suami istri H Mukni dan Hj Masdiana warga asal Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang.

BACA JUGA: Pak Haji Cium Bau Bangkai Tikus dari Dalam rumah, Astagaaa....

Alat bukti untuk melaporkan Noor Hasanah sudah sangat kuat, yakni putusan perdata yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sampit pada 14 Januari 2016 lalu.

”Dulu kasus ini masuk ranah perdata, dan sudah kami gugat, dan menang," kata Burhansyah dan Norhajiah, kuasa hukum Mukni dan Masdiana kepada Radar Sampit, Kamis (21/7).

BACA JUGA: Bupati Cantik Ini Jadi Perempuan Pertama Pemahat Gigi

Dia menambahkan, kasus ini bergulir hingga Pengadilan Negeri Sampit setelah mereka melayangkan gugatan pada 2015 lalu atas kasus wanprestasi. Noor disebut meminjam uang kepada Mukni dan Masdiana.

Lantaran tidak ada iktikad untuk membayar, mereka akhirnya melayangkan gugatan. Noor dinyatakan terbukti memiliki utang total Rp 1.247.354.177 sejak putusan itu dibacakan pada 14 Januari 2016 lalu.

BACA JUGA: Santoso Tewas, Sepupunya di Magelang: Sudah Jatahnya

Rinciannya, utang pokok sebesar  Rp 987.500.000. Ditambah bunga sepuluh persen per tahun yang hingga putusan hakim dibacakan senilai Rp 259.854.177.

”Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, hingga sekarang Noor Hasanah belum menjalankan putusan hakim,” tambah Norhajiah. (co/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Luhut Minta Ulama Banten Cegah Peredaran Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler