Wahai Grace Tahir, Berapa Uang yang Diterima Rafael Alun?

Jumat, 12 Mei 2023 – 12:38 WIB
Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir menunggu mobil penjemput seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tentang penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo alias RAT.

KPK pun mengonfirmasi dugaan itu kepada Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir pada Kamis (12/5).

BACA JUGA: Diperiksa 3 Jam Lebih, Anak Datuk Sri Tahir Bungkam Seusai Dicecar terkait Kasus Rafael Alun

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Grace beserta dua pihak swasta lainnya, Albertus Katu dan Timothy William T, diperiksa oleh penyidik yang mendalami dugaan suap tersebut.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT (Rafael) yang berasal dari berbagai pihak," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (12/5).

BACA JUGA: Usut Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Periksa Anak Datuk Sri Tahir Sekaligus Ahli Waris Lippo

Ali menjelaskan seorang pensiunan pegawai DJP Imam Pamudji tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Akan kembali dipanggil," kata dia.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kasus Rafael Alun Menyeret Nama-Nama Besar, 12 Orang Jadi Korban, Ya Tuhan

KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka pada 3 April 2023.

Rafael Alun disangka menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK juga menduga Rafael Alun menerima uang USD 90 ribu melalui PT AME tersebut. Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) di salah satu bank.

SDB itu berisi uang sekitar Rp 32,2 miliar dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS (USD), dolar Singapura (SGD), dan Euro.

Tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dan uang dalam pecahan rupiah.

Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rafael Alun Trisambodo jadi Tersangka Pencucian Uang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler