Wahai Heru Budi, Indonesia Negara Hukum, Jangan Seenaknya Saja Langgar Aturan

Selasa, 06 Desember 2022 – 17:49 WIB
Anggota DPRD DKI M Taufik. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Mohamad Taufik meminta Penjabat sementara (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono taat pada aturan dan hukum berlaku mengenai pencopotan Sekda DKI Marullah Matali.

Taufik menganggap langkah Heru mengganti Marullah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Banyak Libur di 2023, Heru Budi Minta Jajarannya di DKI Cekatan Bekerja

"Ini negara punya aturan hukum. Semua kebijakan harus berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Taufik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/12).

Taufik melanjutkan dalam UU ASN khususnya pada Pasal 116 Ayat (1) ditegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan.

BACA JUGA: Wahai Heru Budi, Derajat Anda Itu Hanya Pj Gubernur, Bisa-bisanya Menghina Putra Betawi

Pejabat pimpinan tinggi boleh dicopot apabila yang bersangkutan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

"Sekarang Marullah melanggar aturan hukum tidak? Kan, tidak. Jangan seenaknya saja," beber dia.

BACA JUGA: Heru Budi Apresiasi Perusahaan yang Terima Penyandang Disabilitas untuk Bekerja

Selanjutnya, kata Ketum MW KAHMI DKI Jakarta itu, dalam ayat dua undang-undang ASN juga ditegaska penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum dua tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan presiden.

Dia menilai ketetapan Heru itu akan membawa permasalahan baru. "Jangan dibiasakan menerjang aturan," lanjutnya.

Taufik mengingatkan Heru jangan sampai Keppres yang dikeluarkan Presiden Jokowi mengenai pergantian Sekda DKI akhirnya digugat ke PTUN.

"Pj Gubernur DKI yang terhormat ikuti UU ASN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan penjabat sekretaris daerah (sekda),” tegasnya.

Taufik menerangkan dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019  menyatakan penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal, pertama jangka waktu tiga bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui. Lalu, sekretaris daerah definitif belum ditetapkan. 

Lalu, ayat dua penunjukan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan cara menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi. Di sisi lain, gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota.

Kemudian, ayat tiga disebutkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat dua dilakukan paling lama lima hari.

Karena itu, pencopotan Marullah sebagai Sekda DKI, kata dia, hanya berdasarkan pertimbangan politis atau ketidaksukaan Heru.

Apalagi, Sekda DKI  sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memegang peranan strategis.

"Merasa miris dan sangat prihatin atas terjadinya Sekdaprov DKI dimutasi sebagai Deputi. Secara konsekuensi yuridisnya jika secara fakta hukum terbukti, maka SK Pj Gubernur DKI mengandung unsur cacat hukum. Bahkan, keberlakuannya tidak sah dan batal demi hukum," beber dia. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heru Budi Lantik Pj Sekda Jakarta Marullah Matali Naik Jadi Deputi Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler