Wahai Hotman Paris, Mengapa Permasalahkan Pasal Miras Sekarang? Dulu Tak Pernah Khawatir

Senin, 12 Desember 2022 – 21:12 WIB
Taufik Basari (dua kanan). Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari angkat suara terkait pernyataan pengusaha hiburan malam sekaligus advokat Hotman Paris yang menyebut Pasal 424 KUHP patut diwaspadai oleh pelaku pariwisata (hotel/restoran), termasuk masyarakat pada umumnya.

Menurut pria yang akrab disapa Tobas itu, keberadaan pasal terkait dengan minuman keras dan bahan memabukkan sudah ada dan diatur dalam KUHP lama.

BACA JUGA: Begini Pendapat Prof Jimly soal KUHP Baru

"Sebenarnya pasal itu pasal yang lama. Jadi, selama ini KUHP kita yang existing, sudah mengatur hal yang serupa pada Pasal 300 KUHP yang sekarang existing," kata Taufik seusai acara MKD Awards 2022 di Jakarta, Senin (12/12).

Mantan aktivis itu menilai bila dibandingkan, substansi Pasal 424 terkait dengan minuman dan bahan memabukkan tak ubahnya dengan Pasal 300 dalam KUHP lama.

BACA JUGA: Imigrasi Sebut KUHP Baru tak Memengaruhi Kunjungan Wisatawan Asing, Ini Buktinya 

"Jadi, posisi sekarang, seperti pasal serupa itu ada, dengan rumusan yang baru, yang juga substansinya serupa itu tidak ada masalah. Jadi, kondisi saat ini dengan kondisi yang akan datang dengan KUHP baru, ya, sama saja,” katanya.

Oleh karena itu, kader NasDem itu mempertanyakan mengapa pihak yang mengkritisi Pasal 424 terkait dengan minuman dan bahan memabukkan baru mempermasalahkan hal tersebut sekarang.

BACA JUGA: Sosialisasi Pemahaman Tentang KUHP Jadi Tanggung Jawab Bersama

"Jadi, berdasarkan hal itu, selama kita menjalani KUHP yang ini, selama puluhan tahun, kan, tidak pernah yang dikhawatirkan oleh Hotman Paris, itu terjadi," ujarnya.

Taufik bahkan menilai pasal terkait minuman dan bahan memabukkan dalam KUHP baru lebih baik jika dibandingkan dengan aturan lama.

Sebab, mengubah suatu hal yang mendasar di Buku I KUHP yang memuat tentang prinsip-prinsip hukum pidana, pengertian umum, dan lainnya sebagai panduan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum.

"Jadi, dengan pasal yang serupa, jika dibandingkan dengan miras (minuman keras) ini, mudah-mudahan justru akan lebih baik KUHP yang sekarang karena ada tambahan lagi dengan semangat di Buku I KUHP baru yang memang membangun suatu hal yang baru," tuturnya.

Menurut dia, hal itu akan lebih baik lagi apabila aparat penegak hukum nantinya memahami betul konsep-konsep di dalam Buku I KUHP yang menjunjung semangat restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

"Justru implementasi dari delik-delik yang ada dalam Buku II (KUHP) itu akan lebih manusiawi, akan lebih terukur, akan lebih prudent, hati-hati dalam melaksanakannya," kata Taufik. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia Tambahkan Informasi Soal KUHP Indonesia di Travel Advisory Bagi Warganya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler