jpnn.com, KULONPROGO - Pemerintah memperbolehkan para aparatur sipil negara (ASN) mudik Lebaran tahun ini.
Namun, Bupati Kulon Progo Sutedjo berpesan agara para ASN mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang diteken Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA: Ini Tiga Titik Biang Kemacetan di Jalur Mudik Cirebon
Sutedjo menyebutkan dalam SE KemenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur mengenai cuti PNS selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri, melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.
"Kalau memang dilarang harus ditaati atau dipatuhi, jangan dilanggar," pesan Sutedjo, Sabtu (16/4).
BACA JUGA: Kemenhub Imbau Masyarakat Mudik Lebaran Lebih Awal untuk Hindari Kemacetan
Sutedjo mengingatkan jika ditemukan ASN yang terbukti melanggar larangan tersebut, sanksi akan diberikan, baik berupa teguran, baik secara lisan maupun tertulis.
"Teguran itu, baik yang lisan maupun tertulis menjadi catatan dalam dokumen kepegawaian yang bersangkutan," terangnya.
BACA JUGA: Pemprov DKI Siapkan 19.680 Tiket Mudik Gratis, Begini Cara Daftarnya
Dia menambahkan ASN dari luar Kulon Progo tidak banyak dan pejabat yang mendapat mobil dinas sudah memiliki kendaraan pribadi.
Karena itu, dia meyakini potensi ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik sangat kecil.
"Kami tidak khawatir karena pejabat yang mendapat mobil dinas sudah memiliki mobil pribadi. Namun demikian, kami mengimbau kepada pejabat mematuhi larangan yang ditetapkan pusat," tegasnya. (jpnn/antara)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi