jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau Ketua DPR Setya Novanto dan wakilnya Fadli Zon untuk melapor soal penerimaan bingkisan dari bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump. Jika tidak melapor, maka hadiah itu bisa dianggap sebagai gratifikasi.
"Kalau memang benar ada pemberian sebaiknya dilaporkan ke kami (KPK) untuk ditentukan sebagai gratifikasi atau tidak," kata Plt Wakil Ketua KPK Indiryanto Seno Adji saat dihubungi wartawan, Selasa (15/9).
BACA JUGA: Menko Rizal: Kabareskrim saja Bisa Diganti
Menurut Indriyanto, meski bingkisan itu mungkin nilainya tak besar, tetap harus dilaporkan. Hal ini agar mereka berdua tidak tersangkut masalah ke depannya.
Dia pun meminta kedua petinggi Senayan itu mencontoh Presiden Joko Widodo yang ketika masih jadi gubernur DKI Jakarta pernah melaporkan sebuah gitar bass yang kabarnya dia terima dari personil grup musik cadas Metallica.
BACA JUGA: RJ Lino Pasang Iklan 4 Halaman, Menko Rizal: Norak!
"Seperti Pak Jokowi memberi contoh yang baik manakala beliau melaporkan gitar pemberian Metallica," tutup pakar ilmu hukum pidana itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah menerima uang sebagai imbalan atas kehadirannya di acara Donald Trump beberapa waktu lalu. Namun dia mengaku menerima sebuah bingkisan usai acara yang berlangsung di New York, Amerika Serikat itu.
BACA JUGA: Rizal: Lino Udah Jemawa Banget, Punya Uang, Kuasa
"Sampai sekarang saya belum tahu bingkisannya di mana, katanya sih ada topi bertuliskan Trump," ujar politikus Partai Gerindra itu di DPR, Senin (14/9) kemarin. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Tanjung Ditangkap!
Redaktur : Tim Redaksi