jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, teguran yang dilayangkan pihaknya pada Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz, sudah tepat.
Pasalnya, langkah sang bupati dalam mengangkat kepala Dinas Dukcapil tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 76/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat yang Menangani Urusan Administrasi dan Kependudukan.
BACA JUGA: Tiga Daerah di Sumsel ini Dapat Tambahan Pasokan Daya
"Kalau ada yang bilang (langkah wali kota mengangkat Kadis Dukcapil,red) sudah tepat, aturan yang mana. SK dimaksud bertentangan Undang-Undang 24/2013 pasal 83a, UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Permendagri 76/2016," ujar Zudan, Senin (11/4).
Zudan mengemukakan pandangannya menanggapi pernyataan Wakil Wali Kota Sukabumi Acmad Fahmi yang menilai langkah wali kota sudah sesuai aturan dan juga sudah berkoordinasi dengan komite ASN.
BACA JUGA: Gelar Sastra Religi Mantra Bumi
Menurut Zudan, laporan ke KASN tidak bisa jadi pembenaran dalam kasus ini. Justru, lanjutnya, KASN ikut melanggar jika menyetujui usulan wali kota dan membolehkan pelantikan.
"Agar tidak timbul permasalahan di masa yang akan datang, diberikan solusi agar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan. Karena SK Wali Kota tidak sah. Implikasinya adalah semua tindakan kepala dinas dalam hal pengelolaan keuangan dan pembuatan dokumen kependudukan juga tidak sah," paparnya.
BACA JUGA: Masyarakat di Nias, Sabar ya
Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz melantik Iskandar sebagai Kadis Dukcapil yang baru pada 22 Maret lalu. Namun pelantikan dinilai menyalahi aturan, karena tidak berdasarkan SK Mendagri.
Pasal 83a ayat 1 Undang-Undang 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan, pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usulan gubernur.
Sementara ayat 2 mengatur, pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten kota diangkat dan diberhentikan oleh menteri atas usulan bupati atau wali kota melalui gubernur.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh Wisatawan Masih Nekat Dekati Bromo
Redaktur : Tim Redaksi