jpnn.com - SALAH satu pengacara Mario Teguh, Rhonny Sapulette melaporkan pengacara Ario Kiswinar Teguh, Ferry Amahorseya ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/10). Laporan itu terkait dengan dugaan penghinaan.
Selain ke Polda, Rhonny juga akan melaporkan Ferry ke Dewan Advokat.
BACA JUGA: Pengacara Mario Teguh Tutup Pintu Damai
Pelaporan itu, sambung Rhonny, berkaitan dengan kode etik sebagai advokat.
Rhonny menjelaskan, penghinaan itu disampaikan Ferry melalui sosial media dan televisi.
BACA JUGA: Perankan Ade di OK JEK, Khawatir Dicap Cewek Lemot
Di mana, Ferry menyebut tim pengacara Mario Teguh pembohong, tidak beradab, ular beludak, dan iblis.
"Jangan begitulah, apalagi dia advokat senior. Karena di situ (kode etik) sudah diatur harus saling menghargai," kata Rhonny usai melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta.
BACA JUGA: Kejutan Selebgram Singapura di Ulang Tahun Pacar
Rhonny melaporkan Ferry dengan Pasal 27 (3) jo Pasal 45 (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman hukuman adalah enam tahun penjara.
"Kita sesama pengacara. Alangkah eloknya pakai bahasa santun. Kedepankan masalah etika, berkomunikasi dengan baik," ungkap Rhonny. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cita Citata Mesra dengan Amri, Sudah Dinikahi?
Redaktur : Tim Redaksi