BANDUNG-Meski telah disahkan, namun perda tentang Penggunaan, Pemeliharaan, dan pengembahan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda belum bisa digunakan. Pasalnya belum ada Perwal sebagai peraturan turunannya.
"Tanpa perwal, sebenarnya sudah bisa mulai menggunakan bahasa Sunda terutama pada hari Rabu," ujar Wali Kota Bandung, Dada Rosada, kemarin (28/5). Dengan disahkannya perda tersebut, maka tiap hari Rabu warga Bandung diharuskan menggunakan bahasa Sunda.
Sebelum perda ini dibuat diakui Dada, penggunaan bahasa Sunda sudah digunakan di sekolah tiap hari Rabu sejak 2006. Begitu pun dengan penggunaan bahasa dan aksara sunda untuk nama-nama jalan di Kota Bandung, sudah digunakan jauh sebelum perda ini disahkan.
Karena itulah, Dada merasa pejabat dan juga PNS di lingkungan Pemkot Bandung tak akan kesulitan bila diwajibkan menggunakan bahasa sunda tiap hari Rabu "Saya rasa penggunaan bahasa Sunda tiap Rabu tidak sulit, karena warga Bandung kan sudah menggunakan bahasa ini dalam kesehariannya," tandas Dada.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Bandung, Erwan Setiawan mengatakan pejabat, anggota dewan dan juga PNS di lingkungan Pemkot Bandung harus siap dan berbicara bahasa Sunda tiap Rabu. "Kita sudah siapkan, kalau pun ada rapat paripurna semuanya harus berbahasa Sunda," tandasnya.
Penggunaan bahasa Sunda tiap Rabu ini, lanjut Erwan, tak hanya untuk pejabat dan anggota dewan tapi juga berlaku untuk seluruh warga Bandung. "Semua harus menggunakan bahasa sunda, termasuk pendatang. Kalau sudah berdomisili di Bandung, ya harus menggunakan bahasa Sunda," ujar Erwan.
Bagi yang tak menggunakan bahasa sunda, diakui Erwan tak ada sanksi yang dikenakan. "Cuma ya, yang tak menggunakannya harus merasa malu," tuturnya.
Untuk waktu pasti penggunaannya, Erwan mengatakan harus ada perwalnya terlebih dahulu. "Saya harap, perwalnya segera mungkin. Kalau Rabu depan, perwalnya sudah ada, maka rapat pun harus menggunakan basa Sunda," tandas Erwan.(mur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ular Sanca Kembang Gegerkan Warga Gandasuli
Redaktur : Tim Redaksi