Wajib Berikan THR Penuh, Depenas: Pengusaha Harus Taat Aturan

Senin, 26 April 2021 – 17:05 WIB
Depenas menyatakan pengusaha wajib mentaati regulasi pemerintah mengenai pemberian THR. Ilustrasi: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyatakan pengusaha wajib mentaati regulasi pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

“Pengusaha yang benar itu pengusaha yang taat kepada regulasi, taat aturan yang ada. Kelonggaran semacamnya juga sudah difasilitasi, saya kira tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan,” kata Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Adi Mahfudz Wuhadji dalam diskusi daring FMB 9 di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Kemnaker: Sebanyak 34 Provinsi Sudah Membentuk Posko THR

Ketua Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) itu mengatakan keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan Surat Edaran mengenai pembayaran THR secara penuh pada Lebaran 2021 telah dikomunikasikan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait.

Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tak membayarkan THR.

BACA JUGA: Kabar Baik dari Kemnaker, Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR

“RegulasI harus ditegakkan, tidak boleh abu-abu. Yang penting juga sudah dikomunikasikan dengna kami dengan informasi yang cukup jelas. Saya kira pendekatan yang disampaikan Menaker sudah tepat, bagi pengusaha yang mampu tidak ada alasan apapun untuk tidak dibayarkan,”ujar Adi.

Adi juga menyampaikan pada prinsipnya seluruh pengusaha sepakat bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan.

THR juga sebagai bentuk memacu produktivitas pekerja dan bentuk rasa syukur pengusaha dalam keberlangsungan usahanya.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa sejumlah sektor masih belum bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, dia meminta agar perusahaan mengedepankan dialog dengan para pekerja guna menemukan solusi yang ideal mengenai pembayaran THR.

“Bagi yang tidak mampu membayar tepat waktu sebaiknya kedepankan dialog. Bagi yang sama sekali tidak mampu, seyogyanya ada kesepakatan bersama,” ujar Adi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakaerjaan Ida Fauziyah mengatakan kewajiban pengusaha membayarkan THR pekerja atau buruh secara penuh telah mempertimbangkan kondisi perekonomian.

Bahkan, menurutnya telah dikomunikasikan dengan stakeholder terkait.

“Pelaksanaan THR tahun ini sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian kita. Pemerintah sudah memberikan banyak insentif, stimulus kepada dunia usaha dan sebelum saya mengeluarkan surat edaran ini kami telah melakukan diskusi dengan stakeholder yang ada,” ujar Ida Fauziah.

Menaker Ida telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR untuk Lebaran 2021 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Berdasarkan SE tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan, diminta untuk melakukan dialog secara kekeluargaan dan itikad baik.

Pengusaha diminta membuat kesepakatan secara tertulis dengan batas waktu pembayaran THR tersebut dan diberi kelonggaran hingga H-1 Lebaran.

Ketidakmampuan membayar THR dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler