Wajib Dibaca! MUI Bekasi Sudah Tetapkan Zakat Fitrah, Sebegini Besarannya

Jumat, 01 Mei 2020 – 15:50 WIB
Pengurus MUI Kabupaten Bekasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, BEKASI - MUI Kabupaten Bekasi menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah yang harus ditunaikan warga muslim setempat pada Ramadan 1441 Hijriah/2020 Masehi bertepatan dengan pandemi Corona (Covid-19).

"Berdasarkan hasil rapat Komisi Fatwa MUI Kabupaten Bekasi ditetapkan zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp40.600 per orang," kata Ketua MUI Kabupaten Bekasi KH M. Amin Noer, Jumat (1/5).

BACA JUGA: Banyak yang Butuh Bantuan, Sebaiknya Pembayaran Zakat Fitrah Dipercepat

Dia mengatakan, selain membayar zakat fitrah dengan uang, pembayaran juga dapat dilakukan menggunakan bahan pokok, yakni beras seberat 3,5 liter.

Sekretaris MUI Kabupaten Bekasi KH Muhiddin Kamal menjelaskan besaran zakat fitrah itu berdasarkan harga beras satuan yang disetarakan senilai Rp11.600 per liter.

BACA JUGA: MUI Keluarkan Fatwa Pemanfaatan Dana Zakat

"Maka besaran zakat fitrah jika pembayarannya berupa uang tunai untuk setiap Muslim adalah Rp11.600 dikali 3,5 liter, hasilnya adalah Rp40.600," kata dia.

Pihaknya juga menegaskan umat muslim Kabupaten Bekasi agar menjalankan ibadah di bulan suci ini sesuai Maklumat MUI semasa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

BACA JUGA: Imbauan Kapolda Tak Didengar, Pekerja Tetap Gelar Unjuk Rasa, Jadinya Begini

"Antara lain meminimalisir kontak fisik, seperti berjabat tangan dan tatap muka saat menyerahkan zakat, tarawih di rumah masing-masing, Shalat Jumat diganti dzuhur yang juga dilakukan di rumah, tidak melaksanakan kegiatan yang membuka peluang terjadinya penularan COVID-19 semisal buka puasa bersama, tarawih keliling, sahur on the road, tabligh akbar, kultum atau ceramah juga tanpa jamaah," ucapnya.

Sementara Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi Abdul Azis mengatakan, pihaknya telah menyiapkan kupon zakat fitrah tahun ini.

Kupon tersebut dapat diambil di Kantor Baznas Kabupaten Bekasi pada hari dan jam kerja, yakni Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00 hingga 13.30 WIB.

Menurut dia, Ramadan tahun ini berbeda dengan Ramadhan di tahun-tahun sebelumnya akibat kondisi pandemi virus Corona, karenanya Baznas Kabupaten Bekasi tidak akan menargetkan terlalu besar pemasukan zakat fitrah tahun ini.

"Dengan kondisi pandemi ini memang dirasa sangat berat. Kami hanya menargetkan pengumpulan zakat fitrah tahun ini sebesar Rp500 juta," ucapnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler