"Amar putusannya mengabulkan gugatan. Anak jatuh ke Christy tapi Hengky wajib memberi nafkah. Nafkah anak yang disepakati Rp 6 juta per bulan," kata AP Patandjengi, kuasa hukum Christy Jusung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (8/8).
Sementara itu, kuasa hukum Hengky Kurniawan, Jimmy Yansen, mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan banding atas keputusan ini. Hengky menganggap keputusan ini final dan susah sesuai kesepakatan bersama.
"Cerai ini adalah keharusan dan harus dijalani bersama. Semua sesuai dengan yang mereka sepakati bersama. Kami juga tidak mengajukan banding," ungkapnya.
Jimmy juga mengungkapkan, bahwa keadaan Hengky saat ini masih dalam kondisi baik. "Hengky sudah tahu. Hengky cukup lega sudah melewati fase-fase ketegangan beberapa minggu ini," jelasnya. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmi Cerai, Hak Asuh Anak ke Christy Jusung
Redaktur : Tim Redaksi